Pembunuh Sadis Dua Anak Tiri Terdiam Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 14 Januari 2021 / 13.30

Sidang pembunuhan dua anak tiri digelar virtual di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rahmadsyah (29), terdakwa perkara pembunuh dua anak tirinya, terdiam dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho dalam sidang yang digelar secara online di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1/2021). 

Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menilai, perbuatan terdakwa yang secara spontan menghabisi dua bocah itu, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

"Meminta supaya majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Rahmadsyah yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Kartika Sari SH terlihat hanya tertunduk lemas. 

Selanjutnya, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU perkara Rahmadsyah bermula pada  Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu, saat Rahmadsyah bersama korban Ikhsan Fathilah (10) dan korban Rafa Anggara (5) berada di dalam kamar di rumah Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.

Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB, dimana biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek kedua korban namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya maka keduanya pulang ke rumah menemui.

"Kemudian pada saat sedang menonton televisi kedua korban meminta uang kepada untuk membeli es krim namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga kedua berkata “udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik”.

Kemudian terdakwa yang mendengar perkataan kedua korban merasa kesal dan emosi, langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu secara bersamaan terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak 5 kali sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai," urai JPU.

Namun lanjut JPU, karena masih ada pergerakan terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.

"Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan merasakan hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi, selanjutya terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain," ungkap JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini