Polsek Patumbak Ringkus Perampok Dakam Angkot

Kamis, 21 Januari 2021 / 02.37

Dedi Irma Najara, tersangka perampokan diapit dua petugas Polsek Patumbak. (foto: putra)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dedi Irma Najara alias Dedi (37) warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di seputaran Terminal Amplas tak berkutik di ciduk Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH yang didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, Rabu (20/1/2021) mengatakan, tersangka ditangkap usai beraksi melakukan curas terhadap korbannya, Ibnu Azaruddin (19) seorang buruh bangunan, warga Jalan Lantasan Lama Gang Tengah Kecamatan Patumbak, pada Rabu, 6 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

"Saat itu korban bersama temannya naik angkot dari bawah Flyover Amplas dengan tujuan Ringroad, namun tepat di Jalan SM Raja angkot berhenti dan tiga tersangka naik ke angkot,"ujar Iptu Philip.

Tak lama, salah seorang tersangka tiba-tiba mengeluarkan pisau dan lalu menondongkannya kepada korban dangan mengatakan, "serahkan HP kau, jangan melawan, ku cucuk nanti perut kau!"ancamnya.

Merasa nyawanya terancam dan korban pun pasrah dan membiarkan handphone merek OPPO miliknya diambil paksa. "Tak hanya itu, tersangka juga meminta secara paksa uang korban senilai Rp50.000," sebut Kanit Philip. 

Setelah berhasil, ketiga pelaku turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri. Tak terima dirampok, korban pun melapor ke Mapolsek Patumbak. 

Selanjutnya kata Iptu Philip, begitu mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tekab Polsek Patumbak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja SH langsung turun ke TKP dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan Sisingamangaraja.

Tidak berapa lama kemudian salah satu pelaku Dedi Irma Najara berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti uang senilai Rp50.000, satu kotak handphone merk OPPO, dan satu potong baju kemeja lengan panjang warna hitam garis biru.

"Sedangkan dua orang pelaku lainnya inisial P dan S masih dalam pencarian (DPO). Atas perbuatannya, pelaku Dedi dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegas Iptu Philip Antonio Purba SH MH. (put)

Komentar Anda

Terkini