Anggota DPR Kucurkan Rp 4 Miliar Buat 'Perlindungan Gaib' Nyi Roro Kidul Dari Sorotan KPK

Sabtu, 30 Januari 2021 / 03.47

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tergoda kekuatan gaib yang disebut sebut bisa melindungi dirinya dari incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun sampai rela mengucurkan dana hingga Rp 4 miliar lebih untuk 'perlindungan gaib' Roro Kidul.

Namun belakangan, Rudi akhirnya tersadar dirinya menjadi korban penipuan. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja pengadilan.

Pemeriksaan perkara penipuan Rp4 miliar lebih dengan modus operandi seolah memiliki kekuatan gaib dari (cerita rakyat Ratu Pantai Selatan Pulau Jawa-red) Nyi Roro Kidul agar korbannya Rudi Hartono Bangun bertepatan anggota DPR RI dipastikan lanjut.

Demikian amar putusan sela majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu dalam persidangan yang diikuti terdakwa Halim Wijaya (41) secara daring, Kamis (28/1/2021) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim menyatakan, menolak seluruhnya nota pembelaan tim penasihat hukum (PH)  terdakwa karena telah memasuki materi pokok perkara. 

Sebaliknya majelis hakim menyatakan dakwaan JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina cermat dan lengkap. Perkara tindak pidana penipuan ditindaklanjuti dengan pembuktian perkara yang sedang disidangkan.

"Bagaimana ibu jaksa? Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya? Oh iya? Kalau begitu tolong diusahakan saksi korbannya dihadirkan," kata Mery Donna setelah mendapatkan jawaban dari penuntut umum. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, saksi Siska Sari W Maulidina (berkas penuntutan terpisah) sudah lama mengenal saksi korban dan sering komunikasi lewat aplikasi WhatsApp (WA). Siska kerap komunikasi tentang hal-hal gaib dan mengaku memiliki kemampuan supranatural karena kakek buyutnya memperistri Roro Kidul.

Pada Februari 2017 saksi mengirimkan pesan teks WA kepada korban seolah wakil rakyat tersebut melalui pesan gaib Roro Kidul -akrab dipanggil saksi: Uti- sedang diincar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kemampuan supranatural, saksi mampu mengamankan korban atas bantuan Roro Kidul.

Namun Rudi Hartono Bangun harus menyanggupi syarat yang diberikan 'Sang' Uti yakni bayi dengan tubuh masih memerah sebagai tumbal. Namun syarat tersebut bisa diganti dengan ayam 7 atau 8 ekor ayam. 

Korban kemudian diminta saksi agar mengirimkan uang ke rekening rekannya, terdakwa Halim Wijaya untuk beli tumbal dan keperluan ritual. Sebab menurut Siska, rekeningnya sedang diawasi aparat penegak hukum.

Selain itu, terdakwa warga Jalan Krisan Komplek Griya Riatur, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan juga kurang lebih 10 kali mengambil langsung uang keperluan ritual ke rumah korban di bilangan Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara Medan. 

'Skenario' akal-akalan terdakwa bersama saksi Siska seolah mampu mengamankan korban dari incaranan penyidik KPK secara gaib berjalan mulus dan ditebus Rudi Hartono dengan uang tidak sedikit yakni Rp4.022.650.000.

Transfer uang  ke Siska Maret 2017 hingga Februari 2018 Rp1.350.650.000, melalui petugas rumah tangga korban bernama Gunawan Ananta Siregar (Rp297 juta), melalui Benny, rekan korban menggeluti bisnis showroom mobil ke saksi Siska Sari W Maulidhina dan terdakwa Halim Wijaya (Rp775 juta), dana yang diterima terdakwa Halim Wijaya Februari hingga Maret 2018 Rp 600 juta.

Tidak hanya mengorbankan mobil kesayangannya Toyota Land Cruiser hitam nopol BK 1000 GI senilai Rp800 juta tapi juga ribuan Dolar Singapura.


Aksi kal bulus saksi Siska dan terdakwa Halim Wijaya pun berakhir setelah korban berkomunikasi dengan salah seorang pemuka agama. Rudi Hartono secara baik-baik sudah meminta agar uangnya dikembalikan, namun saksi Siska justru memblokir nomor WA korban. Kasus penipuan itu kemudian dilaporkan ke penyidik kepolisian. (put)
Komentar Anda

Terkini