Rusak Borgol dan Serang Petugas, Kurir Sabu Tewas Ditembak Tim Polsek Patumbak

Selasa, 12 Januari 2021 / 14.47

Paparan Polrestabes Medan terkait penembakan kurir sabu yang tewas.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Eri Edi (47), warga Lhokseumawe, Aceh tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 2 kg ditembak mati Team Khusus Anti Bandit (Takab), Polsek Patumbak, Minggu (10/1/2021) pagi.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, Selasa (12/1/2021) siang mengatakan, tersangka merusak borgol dan menyerang petugas hingga terluka di bagian tangan kanannya. 

"Karena itu, anggota kita dengan  terpaksa memberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak mengenai bagian dada tersangka," sebut Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza kepada wartawan di Mapolsek Patumbak

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya informasi masyarakat, yang menyebut adanya pengiriman paket sabu dari Aceh ke kota Medan.

Menyikapi infoemasi itu, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melakukan penyidikan dan melakukan operasi penangkapan di kawasan Hinai, Kabupaten Langkat.

"Ketika kita tiba di Hinai, kita mendapat informasi bahwa tersangka menaiki Bus Pelangi BL 7314 AA sehingga dilakukan pengejaran," kata Irsan.

Hanya saja, sebut AKBP Irsan Sinuhaji, bus baru dapat dihentikan di kawasan Jalan Binjai Km 11,5, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Kemudian setelah bus berhasil dihentikan, Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan barang bawaan. Saat itu, tersangka terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan secara intensif, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.

"Tak sampai disitu, kemudian tim kembali melakukan pemeriksaan di sekitar bangku tersangka dan ditemukan 2 kantong plastik berisi 2 kilogram (kg) sabu," terangnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut ke kawasan Sei Mencirim, Medan Sunggal, Deli Serdang. 

Hanya saja, tiba-tiba tersangka nekat merusak borgol dan menyerang Bripda Rejeki Banurea yang ada disampingnya, akibat dari serangan itu Bribka Rejeki Banurea mengalami luka pada tangan kanannya

Tak ingin berlarut, Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara lebih dari tiga kali, namun tersangka tak mengindahkannya, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka dan mengenai bagian dadanya hingga tewas.

"Tersangka berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kg sabu dan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(put)
Komentar Anda

Terkini