Sales Obat Gelapkan Uang Perusahaan Rp 221 Juta

Senin, 18 Januari 2021 / 23.04

Sidang perdana kasus penggelapan uang perusahaan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tommy Wisnu (28), warga Jalan AR Hakim Gang Sederhana, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area terdakwa perkara penggelapan uang PT Sapta Sari Tama (SST) Cabang Medan  mulai menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 PN Medan, Senin sore (18/1/2021).

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan yang sekaligus meminta keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, mengatakan

bahwa terdakwa Tommy Wisnu Wardana pada Bulan Mei 2020 hingga Bulan Agustus 2020 telah melakukan pengelapan uang PT. Sapta Sari Tama Cabang Medan di Jalan Sempurna No. 48 Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan Medan Kota sebesar Rp. 2.21.671.473,- (berkisar Rp 221 juta).

Pada persidangan itu JPU Chandra menguraikan, kejahatan yang dilakukan terdakwa Tommy Wisnu, berawal dari terdakwa bekerja sebagai Salesman atau staf penjualan di perusahaan PT. Sapta Sari Tama Cabang Medan sejak bulan Pebruari 2015 .

Kemudian terdakwa (Sales) melakukan penagihan kepada konsumen sesuai dengan faktur penjualan dan seharusnya hasil penagihan diserahkan oleh salesman kepada Staf Kasir.

Hanya saja  hal itu tak dilakukan terdakwa dan uang hasil penjualan obat-obatan itu digelapkan terdakwa. Sehingga, Pimpinan Cabang PT. Sapta Sari Tama Cabang Medan menemukan banyak bon faktur pembayaran pelanggan yang tertunggak.

Dikatakan Chandra, akibat perbuatan terdakwa maka pihak PT. Sapta Sari Tama Cabang Medan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 221.671.473 juta.

"Perbuatan terdakwa Tommy Wisnu Wardana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana,"urai Chandra.

Sedangkan Tonny selaku Kepala Cabang PT. Sapta Sari Tama Medan dalam kesaksian menerangankan, mengetahui ada ketidakberesan. Dia lalu memerintahkan saksi Muhammad Nur untuk memeriksa bon faktur dan langsung melakukan penagihan kepada apotik pelanggan yang pembayarannya tertunggak.

Pada saat dilakukan penagihan ke apotik Keluarga Kita dan Apotik An Nahal 1pihak apotik mengatakan tidak ada melakukan orderan barang dan stempel serta tanda tangan validasi faktur yang tertera bukan milik apotik tersebut. 

Sehingga atas temuan tersebut saksi Tonny memerintahkan saksi Muhammad Nur untuk melakukan audit dan ditemukan 133 lembar faktur penjualan yang ternyata apotik pelanggan yang dituju tidak ada melakukan orderan

Diketahui sebahagian apotik yang tertera namanya di faktur penjualan sudah tutup yang total seluruhnya harga penjualan sebesar Rp. 221.671.473,- 

Selanjutnya berdasarkan temuan tersebut maka pihak PT. Sapta Sari Tama Cabang Medan menanyakan uang penjualan barang-barang tersebut kepada terdakwa yang merupakan sales atas orderan barang-barang dari bon faktur penjualan tersebut 

Dimana terdakwa mengakui bahwa barang-barang yang telah diorder oleh terdakwa bukan dijual terdakwa kepada apotik pelanggan yang tertera di bon faktur melainkan dijualkan terdakwa ke apotik lain.

Sedangkan stempel yang tertera di bon faktur penjualan adalah stempel yang telah ditempah terdakwa sendiri sedangkan tandatangan yang tertera dibon faktur ditandatangani sendiri oleh terdakwa. 

Hal ini dilakukan oleh terdakwa untuk menyakinkan pihak kasir agar percaya bahwa barang yang telah diorder oleh terdakwa telah diterima oleh pelanggan yang namanya tertera di faktur penjualan tersebut.

"Sementara uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa ke bagian kasir yang seharusnya adalah hak PT. Sapta Sari Tama Cabang Medan akan tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan PT. Sapta Sari Tama Cabang Medan,"sebutnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU dan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.(put)

Komentar Anda

Terkini