Sengketa Pilkada 2020, KPU Medan Tunggu Salinan Gugatan Dari MK

Minggu, 10 Januari 2021 / 17.37

Ilustrasi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menindaklanjuti gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi. Namun begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku belum mendapatkan informasi terbaru soal perkembangan gugatan tersebut.

“Sesuai jadwal, pemberitahuan resmi baru akan disampaikan MK kepada kita pada 18 Januari. Saat ini semuanya masih dalam tahap registrasi. Sepengetahuan kami, belum tercatat di BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), karena jadwalnya memang baru tanggal 18 Januari nanti,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH seperti dilansir dari sumutpos, Jumat (8/1/2021).

Oleh karena itu, kata Zefrizal, pihaknya sampai saat ini hanya menunggu pemberitahuan secara resmi dari MK pada 18 Januari mendatang. “Kami saat ini tinggal menanti pemberitahuan resmi dari MK terkait gugatan itu. Jadi belum ada info lanjutan apapun, apalagi soal diterima atau tidaknya gugatan itu,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Medan Divisi Program, Informasi dan Data, Nana Miranti. Nana mengatakan, pihaknya memang masih menunggu hingga 18 Januari. “Belum ada perkembangan, penyampaian salinan permohonan kepada termohon (KPU) secara resmi dari MK saja baru tanggal 18 sampai 19 Januari nanti. Maka kami masih menunggu saja,” jawab Nana.

Terpisah, tim pemenangan pasangan Bobby Nasution – Aulia Rachman menilai, gugatan yang diajukan paslon Akhyar-Salman (AMAN) terkesan aneh. Pasalnya, materi gugatan yang dilaporkan, yakni penggelembungan suara sebanyak 53.000 di 15 kecamatan, sama sekali tidak pernah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan. Baik itu saat proses rekapitulasi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), maupun di tingkat kecamatan hingga KPU Medan.

Tak cuma itu, saksi paslon AMAN sama sekali tidak pernah mengajukan keberatan saat rekapitulasi berlangsung. “Ya wajar saja kalau gugatan ini dinilai aneh. Saat rekapitulasi di TPS sampai kecamatan bahkan KPU Medan gak ada keberatan, kok tiba-tiba cerita penggelembungan suara,” ucap juru bicara Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso, Jumat (8/1/2021).

Apalagi kata Sugiat, substansi gugatan yang diajukan ke MK jelas telah menyalah. Sebab, gugatan yang seharusnya disampaikan adalah gugatan tentang hasil selisih suara yang terpaut tipis. “Ini selisihnya saja sudah 7 persen. Kita optimis kemenangan Bobby-Aulia tidak akan terganggu dengan gugatan itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pasangan AMAN melalui kuasa hukumnya, Gidion Nainggolan & Partner telah mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilkada terhadap Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Seperti dilansir pada laman resmi mahkamah konstitusi, dalam poin ketiga materi permohonan gugatan tersebut, disebutkan bahwa selisih perolehan suara pemohon disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 (Bobby-Aulia) sebanyak 53.000 suara.

Penambahan suara itu terjadi di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan. Antara lain di Kecamatan Medan Kota, Medan Sungal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang.

Dalam permohonan itu, pihak petahana mengklaim unggul dari rivalnya Bobby-Aulia. Berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah Akhyar-Salman 342.580 suara dan Bobby Nasution-Aulia Rachman 340.327 suara.

Sedangkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Medan ditetapkan, pasangan calon (paslon) Akhyar-Salman memperoleh 342.580 suara, dan paslon Bobby-Aulia dengan perolehan 393.327 suara. Akhyar-Salman hanya unggul di 6 kecamatan, sementara Bobby-Aulia unggul di 15 kecamatan lainnya. (*/map/smp/mar) 

Komentar Anda

Terkini