Sidang Sabu 1 Kg Sempat Bikin Heboh, Data 2 Terdakwa Berbeda di SIPP PN Medan

Kamis, 14 Januari 2021 / 23.38

Kedua saksi Ditres Narkoba Poldasu di ruang sidang PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Sidang perdana perkara narkoba jenis sabu seberat hampir 1 kg, dengan agenda keterangan saksi polisi yang bergulir di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/1/2021) sempat bikin heboh. 

Pasalnya di arena sidang, JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean ketika membacakan materi dakwaan, hanya inti-intinya saja.

Yang bisa tercover awak media, kedua terdakwa bernama Kamaruddin alias Kamar dan Jamaluddin alias dan masing-masing dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketika dicek melalui layanan  penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan mengenai peran kedua terdakwa, di tampilan awal, memang tampak nama kedua terdakwa berikut JPU menyidangkan perkaranya cocok.

Namun ketika diklik menu (data-red) mendetail ternyata nama terdakwa dan perkaranya berbeda. Yakni atas nama terdakwa Rahmad Saleh Sinulingga alias Saleh (25), terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu seberat 2 gram.

"Kita belum tahu nih. Apakah kesalahan input datanya di SIPP PN Medan disengaja atau karena human error," kata Apri, salah seorang wartawan media online di Medan.

Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasikan lewat sambungan ponsel sore tadi mengatakan, belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

"Akan kami telusuri Bang. Kalau memang dikarenakan tenaga IT-nya salah menginput data, tentunya diminta untuk memperbaikinya," pungkas Immanuel.

Dari arena sidang, seusai JPU Fransiska membacakan inti-inti dakwaan, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban kemudian mempersilakan penuntut umum untuk menghadirkan 2 saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa guna didengarkan keterangannya.

Menurut para saksi diantaranya bermarga Tarigan, Rabu (8/7/2020) pihaknya mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya orang yang akan berhenti di dekat Pos Lantas di Kualabumit, Stabat.

Kedua saksi yang ikut dalam tim kemudian melakukan penggeledahan. Di dalam sepatu kedua terdakwa ditemukan 4 bungkusan berisi kristal putih seberat 894 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, mengandung metaphetamin, populer disebut sabu.

Menurut rencana sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta. Kedua terdakwa akan mendapatkan upah Rp40 Juta. Namun mereka bari menerima Rp1,7 juta untuk biaya selama perjalanan. (put)
Komentar Anda

Terkini