'Terjebak' Upah Rp 1 juta, Anak Asahan Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 06 Januari 2021 / 00.33

Sidang perkara kepemilikan narkoba berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. Foto/Putra. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Irwan Syah Alias Iwan (21),Pemuda asal Tanjung Balai Asahan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 53,4 gram, divonis pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1/21) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 milyar dengan subsidar 3 bulan penjara.

"Menjatuhi terdakwa Irwan Syah alias Iwan yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan dengan hukuman penjara selama 10 tahun denda Rp 1 milyar, apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim.

Menurut majelis hakim terdakwa Irwan Syah alias Iwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. 

Putusan tersebut pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Hakim Sori Muda yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan begitu juga dengan JPU.

Dalam dakwaan JPU, perkara Irwan bermula pada Senin 23 Maret 2020, saat personil kepolisian Bismar Marpaung dan Wira Hardianto Nasution beserta anggota lainnya, mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan dan menjual Narkotika Jenis Sabu yang dikenal bernama Irwan Syah alias Iwan  di seputaran Jalan Letjend. Suprapto Kel. Tanjung Balai 

"Kemudian saksi Bismar datang menjumpai terdakwa dan kemudian terdakwa menyanggupi dengan harga Rp. 650.000  per gramnya dan mengatakan akan melakukan transaksi jual beli pada Selasa 24 Maret 2020 dan saksi Bismar mengiyakan dan membuat kesepakatan," kata JPU.

Selanjutnya, pada Bismar bersama tim menjumpai terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa bersama dengan Bogel (DPO). Sehingga Bismar beserta tim langsung melakukan penangkapan. 

"Pada saat melakukan penangkapan tiba-tiba Bogel melarikan diri, sementara Bismar berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang belum sempat melarikan diri," kata JPU.

Saat diintrogasi Irwan mengaku belum membawa narkotika jenis sabu tersebut, namun terdakwa dan Bogel sudah menyimpan sabu tersebut di dalam rumahnya. 

Usai dilakukan penggeledahan, didapati lima bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 53,4 gram.

"Kemudian terdakwa dintrogasi dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya benar dipesan  oleh terdakwa dari Bogel untuk dijual kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, dan dari hasil penjualan sabu tersebut, nantinya ia akan menerima upah sebesar Rp 1 juta," pungkas JPU.(put)

Komentar Anda

Terkini