Terlibat Korupsi, Plt Kadis Perkim Labuhanbatu 'Lenggang Kangkung' Divonis Setahun

Sabtu, 23 Januari 2021 / 06.36

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba dan salah seorang stafnya, Zefri Hamsyah (terdakwa dengan penuntutan terpisah), Kamis petang (22/1/2021), tampak 'melenggang kangkung' keluar dari Ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah masing-masing divonis pidana 1 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata juga menghukum kedua terdakwa membayar dan denda Rp50 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 1 bulan kurungan.

Walau diganjar pidana 1 tahun penjara, terdakwa Paisal Purba dan stafnya Kudian 'elok' meninggalkan pengadilan, menyusul tidak adanya perintah majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata agar para terdakwa ditahan.

Terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan terbilang 'ringan' JPU dari Kejati Sumut Robertson. Sebab pada persidangan lalu terdakwa Paisal Purba dituntut agar dijatuhi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara mengutip dakwaan JPU, tim Dit Reskrimsus melakukan pengembangan atas laporan pengaduan rekanan Ilham Nasution tertanggal 26 Februari 2020. Pelapor mengaku tidak sanggup dengan permintaan terdakwa Paisal Purba yang sudah menjadi rahasia umum dikenal dekat dengan Bupati Labuhanbatu dan adiknya bupati, Aidil Adlin. 

Terdakwa menginisiasi lewat ponsel agar rekanan Ilham Nasution dari PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan  pembangunan  Gedung D Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu TA 2019 dengan pagu Rp28,2 miliar agar memberikan 'uang pelicin' Rp2 miliar.

Dengan mencatut kedua nama tersebut dia diminta menyediakan uang Rp2 miliar agar permohonan termin kelima progres pekerjaan 80 persen, segera bisa dicairkan.

Terdakwa Zefri Hamsyah, orang suruhan terdakwa Plt Kadis Paisal Purba kemudian dibekuk petugas alias terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lantai II Cafe Millenial, Senin (2/3/2020) sekira pukul 13.30 WIB, tidak lama setelah menerima uang dari rekanan Ilham Nasution. 

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Sumut guna dimintai keterangan. Beberapa hari kemudian terdakwa mendatangi Polda Sumut untuk diproses hukum. (put)

Komentar Anda

Terkini