Terungkap, Pembunuh Sadis 2 Anak Tiri Sering Siksa Istri

Jumat, 08 Januari 2021 / 01.34

Fathul Zannah, ibu korban menjadi saksi atas kasus pembunuhan 2 anaknya oleh sang suami.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fathul Zannah (30) seorang ibu yang anaknya dibunuh secara sadis oleh suaminya sendiri tak henti-hentinya menangis, saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuh dua anaknya yang digelar di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, tangan Fathul sesekali tampak bergetar sembari memegang hp yang dikoneksikan langsung ke terdakwa Rahmadsyah (29), suami sekaligus pembunuh kedua anaknya. 

Sepanjang persidangan, Fathul menjawab pertanyaan hakim sembari terisak-isak. Ia menceritakan bagaimana kronologi hingga menemukan ia menemukan dua anak kandungnya tewas di samping sekolah.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak mencecar Fathul sejumlah pertanyaan. Hakim menanyakan bagaimana selama ini perilaku Rahmadsyah kepada anak-anak dan dirinya.

"Bagaimana kesehariannya terdakwa ini, apakah sering melakukan kekerasan," kata hakim.

Menjawab hal tersebut, Fathul mengakui bahwa dirinya memang kerap disiksa oleh terdakwa. Dikatakannya apabila terdakwa sakit hati dengan ucapannya, terdakwa tidak segan-segan memukul hingga mencekiknya.

Namun, Fathul mengaku hubungan antara terdakwa dan anaknya selama ini baik-baik saja. Ia pun mengatakan tidak pernah menerima aduan penyiksaan atau pemukulan dari anaknya.

"Sama anak baik-baik saja, cuma kena marah aja. Kalau saya sering disiksa, dia mukul, kalau sakit hati dia sama omongan saya, saya dicekik langsung walaupun lagi tidur," ungkapnya dengan airmata terus berlinang.

Mendengar hal tersebut, sontak saja hakim anggota Mery Dona menasihati Fathul, bahwa tidak seharusnya ia percaya menitipkan anaknya kepada ayah tiri yang ringan tangan. 

"Sudah tau suamimu ringan tangan, seharusnya kamu menjauhkan anakmu darinya. Jangan percayakan anakmu samanya, itu kelalaianmu sebagai seorang ibu,"kata hakim.

Sempat Memandikan Anak

Tangis Fathul pun pecah saat hakim ketua Morgan, menanyakan bagaimana kondisi terakhir anak-anaknya sebelum didapati meninggal. Ia mengaku meninggalkan anaknya dalam keadaan sehat, bahkan sebelum pergi kerja sempat memandikan kedua anaknya.

"Mereka dalam keadaan sehat sebelum saya pergi meninggalkan mereka untuk bekerja. Saya sempat memandikan mereka dan memberi makan," katanya sembari menangis.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Priono Naibaho mengatakan Perkara tersebut, bermula pada  Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu saat Rahmadsyah bersama korban Ikhsan Fathilah (10) dan korban Rafa Anggara (5) berada di dalam kamar di rumah Jalan Brigjen Katamso, Gang Usaha Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja dan biasanya pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB. 

Biasanya kedua korban tinggal di rumah nenek mereka. Di hari naas itu, keduanya hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya. Lalu mereka berdua datang menemui terdakwa.

Terdakwa pada saat itu sedang menonton televisi, kedua korban meminta uang untuk membeli es krim. Namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang, sehingga kedua korban mengatakan, “udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik,”.

Tak disangka, terdakwa yang mendengar perkataan kedua korban merasa kesal dan emosi. "Terdakwa langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangannya, lalu secara bersamaan terdakwa memukul kepala dua bocah itu ke tembok kamar sebanyak 5 kali sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai," urai JPU.

Tak sampai disitu perbuatan sadis sang ayah tiri, melihat keduanya masih bernafas, dada mereka pun diinjak berulangkali hingga tak ada pergerakan sama sekali.

"Karena masih ada pergerakan terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.

Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan merasakan hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi, selanjutnya terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa, agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain," ungkap JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini