2 Kurir Sabu 98,18 Gram Divonis Berbeda, Simanjuntak 10 Tahun, Marpaung 6 Tahun

Kamis, 25 Februari 2021 / 03.35

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu sabu seberat 98,18 gram, yakni Erikson Simanjuntak alias Erik dan Rio Yolanda Marpaung (berkas terpisah) divonis berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual berlangsung diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN), Rabu (24/2/2021), terdakwa Erikson Simanjuntak divonis lebih berat empat tahun dari temannya, yakni Rio Yolanda Marpaung.

Terdakwa Erikson Simanjuntak divonis 10 tahun pejara, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, sedangkan Rio Yolanda Marpaung divonis penjara selama 6 tahun denda Rp1miliar subsider 3 bulan penjara.

"Mengadili terdakwa Erikson Simanjuntak dan Rio Yolanda Marpaung secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata membacakan tuntutannya.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak membantu program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.

"Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa, yakni sopan selama mengikuti jalannya persidangan, tidak berbelit-belit memberi keterangan dan belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya,"bilangnya.

Menurut majelis hakim, putusan hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Erikson Simanjuntak 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Sedangkan Rio Yolanda Marpaung juga sebelumnya dituntut 8 tahun denda Rp1miliar subsider 3 bulan penjara,"jelas majelis hakim.

Usai membacakan putusannya melalui 'teleconference, Hakim menanyakan kepada kedua terdakwa apakah menerima atau "pikir-pikir". Begitu juga kepada JPU Rosinta.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, kedua terdakwa menyatakan terima dan begitu juga dengan JPU yang juga menyatakan terima, dan kemudian Majelis Hakim menutup sidang. "Sidang selesai,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. 

Mengutip dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa sebelum penangkapan saksi saksi kepolisian pmendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa bahwa didaerah Sicanang adanya peredaran gelap narkotika. 

Atas informasi tersebut saksi saksi kepolisian dalam satu tim melakukan penyelidikan dengnan kemudian melakukan pemesanan kepada terdakwa Erikson Simanjuntak alias Erik sebanyak 100 gram dan sepakat dengan harga Rp 52 juta. 

Kemudian pada hari Selaasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 16.00 wib saksi Dedek Harahap (anggota Poldasu)  bertemu dengan terdakwa di Jalan Sicanag Belawan dan terdakwa mengajak Rio Yolanda Marpaung (berkas terpisah) menghitung uang pembelian narkotika jenis sabu dari saksi Dedi Harahap (anggota Polri) di pinggir  jalan. 

Lalu terdakwa mengajak saksi Dedek  masuk ke Jalan Pulau Sicanang  Belawan Blok 18 untuk menjumpai Ucok (belum tertangkap) mengecek sabu yang akan dijual tersebut. Setelah selesai, saksi Dedek Harahap mengajak terdakwa  ke pinggir jalan untuk mengambil uang pembelian narkotika sabu tersebut. 

"Tepat sekitar pukul 17.30 wib  ketika terdakwa dan Rio Yolanda Marpaung sedang menghitung uang pembelian sabu, seketika itu juga saksi Dedek Harahap langsung menangkap terdakwa bersama dengan Rio Yolanda Marpaung (berkas terpisah),"ujar JPU.

Disebutkannya, dari terdakwa disita 1  bungkus plstik bening tembus pandang yang berisikan sabu sebesart 98,18 gram  netto dalam plastic biru  dan 1  unit Hp merek evercrosss warna hitam dengan nomor simcard 0813706900xx. 

"Kepada personil polisi terdakwa mengaku sabu dibeli dari Ucok dengan harga Rp 50 juta dan terdakwa menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp 52.juta  dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta,"kata JPU dalam dakwaannya. 

Menurut pengakuannya,terdakwa akan memberikan kepada Rio Yolanda Marpaung yang menemani menghitung uang pembelian sabu tersebut sebesar Rp 300 ribu.

"Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya. (put)


Komentar Anda

Terkini