5 Tahun Konsumsi Sabu, Ibrahim Janji Tobat di Depan Hakim

Senin, 22 Februari 2021 / 02.45

Majelis hakim menggelar sidang daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ibrahim alias IIB (25) warga Jalan Desa Baru, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang telah 5 tahun bergelut dengan narkoba mengaku menyesal dan akan bertobat setelah keluar dari penjara.

Penyesalan tersebut disampaikan Ibrahim alias IIB kepada Majelis Hakim dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2/2121) sore.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M Ali Tarigan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan, Ibrahim mengaku sudah 5 tahun menggunakan narkoba jenis sabu.

Pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini mengaku menyesal telah menggunakan narkoba jenis sabu. Akibat mengonsumsi sabu, dirinya harus berurusan dengan kasus hukum setelah ditangkap polisi Polsek Medan Barat pada Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 wib.

"Saya benar-benar sangat menyesal, benar-benar menyesal yang pak hakim, dan buk Jaksa dan saya enggak munafik memang saya pengguna narkoba jenis sabu, memang saya sudah salah jalan," kata Ibrahim secara daring menjawab pertanyaan Majelis Hakim M Ali Tarigan.

Sebelum sidang ditunda, Majelis Hakim M.Ali Tarigan mengatakan kepada terdakwa, "terpenting kamu telah menyadarinya,dan jangan mengulanginya lagi kalau sudah keluar dari penjara. Biasa itu kan,"tanya Majelis Hakim.

"Bisa pak hakim," jawab terdakwa sembari mengucapkan permohonan agar tuntutan dan vonis hukumannya nanti diringankan.

Usai mendengarkan penjelasan terdakwa, Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Sri Yanti Panjaitan.

Dalam dakwaannya, JPU Sri Yanti Panjaitan menyebutkan, terdakwa ditangkap oleh tiga petugas dari Polsek Medan Barat yakni saksi HI. Hutahean, saksi Tulus Panjaitan, saksi Willy Siregar dan saksi M. Yudhi Permana pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 wib.

"Penangkapan terdakwa awalnya petugas Polsek Medan Barat mendapat informasi bahwa ada peredaran Narkotika di Jalan Tuasan Pasar 3 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung,"ujar JPU.

Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para saksi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dan sesampainya di lokasi para saksi melihat dua orang laki-laki sedang berboncengan menaiki sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Selanjutnya kata JPU,  para saksi polisi memberhentikan sepeda motor tersebut, namun yang membawa sepeda motor langsung tancap gas melarikan diri hingga yang dibonceng yaitu terdakwa Ibrahim als IIB terjatuh.

Lanjut JPU, lalu saksi polisi mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) plastik warna bening yang berisikan sabu-sabu dari tangan kanan terdakwa.

"Saat polisi menginterogasinya, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli seharga Rp. 60.000,- dari Bang Jek (DPO) yang sudah melarikan diri menaiki sepeda motor milik terdakwa,"jelas JPU.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna diproses lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127  ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas JPU. (put)
Komentar Anda

Terkini