Akan Diadukan ke Bawas MA dan KY, Hakim Mery: Silakan Laporkan

Senin, 22 Februari 2021 / 21.53

Hakim Pengadilan Negeri Medan Mery Donna Pasaribu.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mery Donna Pasaribu selaku Hakim Anggota terkait perkara postingan bermuatan penghinaan di media sosial atas nama terdakwa Marianty (41), warga Jalan Timor Medan, Senin (22/2/2021) akhirnya angkat bicara seputar pemberitaan di media massa menyebutkan Pinktjoe Josielynn  sebagai saksi korban dalam perkara tersebut akan melaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA-RI) dan Komisi Yudisial (KY).

"Ya silakan saja. Itu memang jalurnya (wacana dirinya akan diadukan ke Bawas MA dan KY-red). Kalau misalnya nanti ada pemanggilan soal itu nanti juga akan saya jawab," timpalnya ketika dicegat awak media sebelum memasuki salah satu ruangan sidang PN Medan.

Pada saat pemeriksaan saksi korban, Selasa lalu (16/2/2021) di Cakra 9, semula saksi korban Pinktjoe Josielynn tidak mengakui ada hubungan istimewa dengan suami terdakwa.

"Yang menunjukkan foto (di ponsel) saksi korban dengan suami terdakwa di persidangan waktu itu siapa? Namun setelah PH terdakwa. menunjukkan foto mereka berduaan baru saksi korbannya mengakuinya (ada hubungan istimewa-red). Keberatan mau melaporkan saya, silakan saja. Tapi jangan fitnah saya. Mana ada saya sebutkan kata telanjang atau kata pelakor di persidangan," tegasnya.

Di persidangan lalu itu, timpal Mery Donna, majelis hakim mengingatkan saksi korban yang sudah disumpah di persidangan agar memberikan keterangan sebenarnya. Sebab ada ancaman pidana bila seseorang memberikan keterangan palsu.

"Fakta sebenarnya adalah majelis hakim mau menggali hubungan kausalitas (Hubungan Sebab akibat) mengapa si terdakwa membuat postingan tersebut di akun Instagram (Ig) dan facebooknya (fb). Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api," pungkas Mery Donna.

Merasa Direndahkan

Sementara mengutip pemberitaan sejumlah media, saksi korban postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, tidak terima karena merasa diperolok-olok di persidangan dan di muka umum.

"Bayangkan saja, Saya dibilang telanjang oleh hakim (Mery Donna) difoto yang ditunjukkan di persidangan. Padahal di situ jelas pakai baju, nggak bisa dia membedakan orang pakai baju dengan telanjang,” ujarnya.

Selain merasa diintimidasi, ia juga merasa direndahkan harga dirinya di dalam persidangan yang dihadiri khalayak ramai.

Akui Hubungan Istimewa

Namun hasil pantauan persidangan pekan lalu, menjawab pertanyaan JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova, korban mengaku tidak terima dengan postingan terdakwa yang menyebutkan seolah dirinya hamil saat SMA, perebut laki orang populer disebut: 'pelakor' dan terkesan murahan di mata lelaki.

Postingan terdakwa diketahui saksi korban setelah menerima kiriman screenshot postingan terdakwa di media sosial (medsos) dari temannya bernama Rani pada 9 Maret 2020 lalu dan sempat viral Pinktjoe Josielynn kemudian meminta bantuan pengacaranya untuk mencari tahu siapa yang membuat postingan tersebut.

"Ada postingan video mesum. Bukan kamu kan? Jadi kenapa kamu yang sensi? Kamu tadi sudah disumpah. Kalau sudah di situ (di kursi persidangan-red) tidak bisa bertanya kepada siapa pun. (Kami) bukan memihak. Mau membuktikan apakah benar si terdakwa yang membuat postingan itu? 

Kemudian bagaimana kalau misalnya terdakwa punya alat bukti bahwa kamu ada hubungan spesial dengan suaminya? Kamu bilang suami terdakwa. Kamu dijadikan tersangka memberikan keterangan palsu di depan persidangan. Ancaman pidananya 7 loh. Kami mau menggali apakah ada hubungan sebab akibat si terdakwa membuat postingan itu," cecar hakim anggota Mery Donna Pasaribu.

Beberapa saat saksi korban tampak terdiam dan kembali menegaskan, tidak memiliki hubungan istimewa dengan suami terdakwa. Hanya sebatas hubungan bisnis.

Dalam kesempatan tersebut, setelah meminta ijin kepada hakim ketua Denny Lumbantobing, ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Leden Simangunsong kemudian menunjukkan foto di ponsel ketika saksi korban berduaan berikut pesanan tiket atas nama terdakwa dan suami korban ke Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Biar pun ini di tempat umum kamu ada berduaan dengan suami terdakwa. Perkara perceraian terdakwa dengan suaminya di pengadilan ini belum putus. Laki-laki 'sedeng' (tidak waras-red) namanya langsung menyatakan mau menikahi perempuan. Kan harus ada proses. Pendekatan dulu," cecar Mery Donna.

Akhirnya saksi korban sembari tertunduk malu mengakui ada hubungan istimewa alias bukan sekadar hubungan bisnis bahan bangunan, khususnya atap seng dengan suami terdakwa. (put)

Komentar Anda

Terkini