Antisipasi Over Kapasitas, Kemenkumham Sumut Lakukan Pemindahan Tahanan

Sabtu, 20 Februari 2021 / 02.26

Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melakukan pemindahan para penghuni warga binaan ke beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Ramah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara. 

"Pemindahan tersebut untuk mengurangi over kapasitas di beberapa lapas maupun rutan Sumatera Utara," ucap Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

Dikatakan Bambang, selain melakukan pemindahan para napi ke tempat yang tidak terlalu padat penghuninya juga mengoptimalkan hak integrasi narapidana melalui Cuti Bersyarat, Pembebasan bersyarat, Cuti menjelang Bebas yang tercakup dalam program asimilasi di rumah sesuai Permenkumham No. 32 tahun 2020.

"Tentunya pemindahan warga binaan tersebut harus memenuhi standart Protokol Kesehatan,"kata Bambang.

Ia juga mengatakan, bagi tahanan atau pun narapidana yang selama ini menghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) baik itu Polsek, Polres dan Poldasu harus menjalani Rapid Test Antigen, setelah dinyatakan negatif barulah  baru dapat dipindahkan ke rutan maupun ke lapas.

Begitupun, pihak lapas maupun rutan juga menyiapkan fasilitas bagi tahanan yang bersidang secara online.

"Upaya ini dilakukan pihak Kemenkumham Sumut untuk mengantisipasi adanya klaster baru di rutan maupun lapas," pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini