Barbut Sabu Hampir Sekilo, Kamal dan Jamal Divonis 15 Tahun Penjara

Jumat, 05 Februari 2021 / 15.10

Majelis hakim PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kamaruddin alias Kamal dan Jamaluddin alias Jamal terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat hampir 1 Kg yang belum diketahui apa perannya akhirnya divonis Majelis Hakim dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2/2021).

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diharuskan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban untuk

membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang yang berlangsung secara online.

Menurut majelis hakim bahwa putusan ini tak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

Fransiska Panggabean yang sebelunya menuntut kedua terdakwa Kamaruddin alias Kamar dan Jamaluddin alias Jamal dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Majelis Hakim berpendapat, adapun hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa, karna tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan, hukuman kedua terdakwa,berlaku sopan dalam persidangan, tidak berbelit memberikan keterangan, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim.

Kepada JPU Fransiska Panggabean dan Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Majelis Hakim memberi kesempatan selama sepekan untuk melakukan upaya hukum banding, bila tidak terima atas vonis yang baru dibacakan tersebut.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim Dominggus Silaban, langsung mengetukkan palunya, " Sidang ini selesai dan kita tutup," ucapnya Dominggus Silaban,

Diketahui sebelumnya pada sidang perdana perkara narkoba jenis sabu seberat hampir 1 kg pada Kamis (14/1/2021) di Cakra 6 PN Medan, sempat bikin heboh. Pasalnya dari pantauan wartawan, JPU Fransiska Panggabean ketika membacakan materi dakwaan, hanya membacakan inti-intinya saja.

Ketika sidang berlangsung awak media, sempat mecatet nama kedua terdakwa yakni Kamaruddin alias Kamal dan Jamaluddin alias Jamal.

Namun ketika dicek melalui layanan  penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan mengenai peran kedua terdakwa, di tampilan awal, memang tampak nama kedua terdakwa berikut JPU yang menyidangkan perkaranya cocok.

Namun ketika diklik menu (data-red) mendetail ternyata nama kedua terdakwa dan perkaranya berbeda. Yakni atas nama terdakwa Rahmad Saleh Sinulingga Alias Saleh (25), terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu seberat 2 gram.

"Kita belum tahu nih. Apakah kesalahan input datanya di SIPP PN Medan disengaja atau karena human error," kata Apri, salah seorang wartawan media online terkenal di Medan.

Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasikan lewat sambungan ponsel sore tadi mengatakan, belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

"Akan kami telusuri Bang. Kalau memang dikarenakan tenaga IT-nya salah menginput data, tentunya diminta untuk memperbaikinya," pungkas Immanuel. (put)

Komentar Anda

Terkini