Baru Pulang ke Medan, Oknum Polres Nias Ditangkap Miliki Sabu dan Sebutir Ekstasi

Kamis, 25 Februari 2021 / 03.27

Oknum polisi dari Polres Nias Rahmansyah Hasibuan tampak di layar handphone mengikuti persidangan di PN Medan yang berlangsung virtual dengan agenda mendengar keterangan saksi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Rahmansyah Hasibuan SH (40) oknum polisi bertugas di Polres Nias terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram dan pil ekstasi 0,3 gram, diadili Pengadilan Negeri (PN). Akibat perbuatannya, besar kemungkinan terdakwa terancam dipecat secara tidak hormat.

Berdasarkan keterangan saksi yang sidang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, seorang petugas polisi  Polda Sumut Frans C. Manurung yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa menyebutkan bahwa terdakwa ditangkap setelah ditemukan sabu dari mobil terdakwa. 

Dikatakan saksi pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wib ketika terdakwa berada di Jalan Asrama Kel. Kampung Lalang Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di bengkel mobil saya (Frans C. Manurung) bersama Tim yakni Franky Siahaan F. Siahaan melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Toyota Yaris Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BK 1206 RQ. 

"Dari penggeledahan itu ditemukan dan disita barang bukti berupa 1  bungkus plastik klip tembus pandang  berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram 1 buah kaca pirek beserta karet dot dan 1  buah bong (alat hisap) sabu yang terbuat dari botol air mineral yang ditemukan di belak Jok nomor 2 sebelah kiri mobil terdakwa,"jelasnya.

Selanjutnya terdakwa di bawa ke Kantor Bidpropam Polda Sumut. Namun sekira pukul 22.00 Wib kata saksi, Frans C. Manurung, dirinnya bersama, Franky Siahaan F. Siahaan dan kembali mendapat perintah atasan untuk melakukan penggeledahan terhadap mobil terdakwa kembali

Dijelaskan saksi, dari pengeledahan yang kedua, kembali ditemukan dan disita barang bukti 1 buah tas sandang warna cokelatn yang berisikan  1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 1 butir warna orange merek WB seberat 0,3 gram.

"Benar yang mulia, dari pengeledahan yang kedua, tim kembali menemukan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis pil ekstasy sebanyak 1 butir warna orange merek WB seberat 0,3 gram, 8  lembar plastik klip kosong dan 2  buah mancis di dalam sebuah tas sandang warna cokelatan," bilang saksi.

Kemudian pada hari Sabtu pada tanggal 15 Agustus  2020 sekira pukul 22.00 wib, oknum Anggota Polri Pendidikan S-1 yang menetap di Jalan Lobak Lk III Desa Paya Roba Kec. Binjai Barat di Rusun Aspol Polres Nias ini bersama barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sementara mengutip surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menyebutkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib  terdakwa menemui Andreas Panjaitan (dalam lidik) di Gunung Sitoli.

Kepada Andreas Panjaitan terdakwa mengatakan “kau carikan dulu sabu, pening kali kepalaku”, lalu Andreas Panjaitan jawab “mau beli berapa bang?”. Lalu terdakwa jawab “beli aja 300, mau aku pakai sendiri”. Andreas Panjaitan menjawab “iya”. 

Andreas Panjaitan pun pergi meninggalkan terdakwa dan tidak berapa lama kemudian Andreas Panjaitan kembali menemui terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli dari Frans (dalam lidik) dan menyerahkannya kepada terdakwa. 

Berikutnya pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 Wib jelas JPU, terdakwa menemui Andreas Panjaitan dan menyuruh Andreas Panjaitan untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi dan sabu untuk terdakwa bawa ke Medan,

Kepada Andreas Panjaitan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.400.000, untuk pembelian narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, berkisar pukul 19.00 Wib Andreas Panjaitan menemui terdakwa di Pelabuhan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dan pil extasi pesanan terdakwa, 

Setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut lalu terdakwa berangkat menuju Medan dan sampai di Medan terdakwa beristirahat di rumahnya di Jalan Asrama Kel. Kampung Lalang, Sungal, Deli Serdang. 

Namun apes, tiba-tiba tanpa disangka, dua orang anggota polisi Bidpropam Polda Sumut yakni saksi Franky Siahaan, dan saksi Frans C. Manurung datang melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Toyota Yaris Warna Hitam Metalik dengan Nomor Polisi BK 1206 RQ milik terdakwa yang saat itu berada di bengkel mobil. 

Dikatannya, hasilnya dari pengeledahan itu, anggota polisi Bidpropam Polda Sumut berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram dan pil ekstasi 0,3 gram. 

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau yang  kedua diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) UU  RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"jelas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini