Beras Boru Purba Raib 4 Ton, Suryadi Diselkan, 5 CS-nya Kabur

Rabu, 24 Februari 2021 / 20.11

Saksi korban memberi keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Suriyadi (22) warga Jalan Tanjung Balai Gang. Bersama Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Utara terdakwa perkara penipuan beras 4 ton kembali jalan sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/2/2021) sore

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita kepada Majelis Hakim di ketuai Abdul Qadir mengatakan, kalau sidang yang akan berlangsung dengan agenda menghadirkan saksi korban Sartika Ningsih Lestari boru Purba.

"Agendanya menghadirkan saksi korban untuk dimintai keterangannya yang mulia,"ujar JPU Novalita menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim.

Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Saksi korban Sartika Ningsih Lestari mengatakan, pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib, Erson menghubungi saksi korban Sartika Ningsih Lestari untuk memesan beras sebanyak 4 ton 

Dikatakan saksi korban, pada hari itu juga sekira pukul 21.00 Wib, Erson bersama dengan terdakwa Suriyadi mendatangi toko saksi korban Sartika Ningsih Lestari di Jalan Rawi 1 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Medan dengan menggunakan 1 unit mobil Pick up warna biru No. Pol. BE 9331 CE.

"Beras 4 ton itu di angkut oleh Erson dan terdakwa Suriyadi dengan mobil Pick up warna biru No. Pol. BE 9331 CE  sebanyak 2 kali angkut,"jelas saksi korban.

Lanjutnya lagi, beras 4 ton harganya Rp. 44.000.000,-Erson mengatakan akan membayarnya 3 hari kemudian,dengan cara mentransfer.

"Erson mengatakan pada saya, bahwa beras 4 ton akan diantar ke Jalan Setia Budi (Depan Pesantren Ar Raudlatu Hasanah) Padang Bulan akan membayarnya 3 hari dengan cara mentransfernya ke Regk saya," jelas saksi korban kepada Majelis Hakim.

Setelah mendengar keterangan saksi korban, majelis Majelis Hakim Abdul Qodir, merasa heran, dan langsung mencecer beberapa pertanyaan kepada saksi korban.

"Kenapa saksi korban begitu percaya, dengan Erison, apakah sudah mengenal dekat dengannya, sehingga saksi korban percaya dengan si Erson itu,"tanya Majelis Hakim penuh keheranan.

Menjawab pernyaan Majelis Hakim, lalu saksi korban mengatakan,kalau dirinya belum lama kenal dan kenalnya karena Erison ada menitipkan beberapa jerigen minyak goreng yang juga dibayar belakangan.

"Dari situ lah saya kenal dan percaya sama dia (Erson) pak hakim,"jelas saksi korban yang mengaku tak ingat lagi berapa jerigan dan harga minyak goreng itu.

Usai mendengar keterangan saksi korban, sebelum sidang ditunda, Majelis Hakim lalu menanyakan kepada terdakwa, " Bagai mana terdakwa dengan keterangan saksi korban, apakah benar apa yang dikatakannya," tanya Majelis Hakim

"Benar pak hakim, tapi saya hanya diajak oleh Erson dan diberi uang Rp 600 ribu dari hasil penjualan beras itu,"jawab terdakwa Suriyadi dan berikutnya Majelis Hakim Abdul Qadir mendunda sidang hingga pekan depan.

Dari dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Novalita diketahui, bahwa dalam perkara ini terdakwa Suriyadi tidak sendiri melainkan bersama Aden (DPO), Ina (DPO), Edo (DPO) dan Erson(DPO) dan Ngadiran  berperan sebagai Ustad dari Pesantren dan mendatangi bon beras juga belum tertangkap.

Sedangkan beras 4 ton tersebut  sebagian dijual Erson ke kedai milik seorang laki-laki yang bernama Om. Taufik (DPO) dan IWAN (DPO) dan sebagian beras lagi dijual oleh EDO dan INA ke tempat dan orang yang tidak diketahui oleh terdakwa Suriyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana sebagai mana dalam pasal 378 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"jelas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini