Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Patumbak Razia Cafe dan Warnet

Kamis, 11 Februari 2021 / 17.52

Polsek Patumbak bersama Mupika Kecamatan Patumbak melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polsek Patumbak bersama Muspika Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang mengambil tindakan nyata di lapangan dengan melakukan operasi yustisi penerapan prokes di kafe, rental PS 
Warnet maupun tempat-tempat berkumpul lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) yang kian meluas.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SH SIK MH pada wartawan Kamis (11/2/2011) mengatakan, kegiatan ini terus dilakukan, untuk membudayakan 5M yakni :

Memakai Masker
Diharapkan warga masyarakat untuk memakai masker saat berada di luar rumah, atau ketika berkumpul bersama kerabat di mana pun berada.

Mencuci Tangan
Diminta mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun selama 20 detik secara berkala. Jika tak ada air dan sabun, bisa menggunakan hand sanitizer untuk membersihkan tangan dari kuman-kuman yang menempel.

Menjaga Jarak
Jika tidak ada keperluan mendesak jangan pergi ke luar rumah, ingatlah untuk menjaga jarak satu sama lain. Jarak yang dianjurkan adalah 1 hingga 2 meter dari orang sekitar .

Menjauhi Kerumunan
Jauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering bertemu orang, kemungkinan terinfeksi corona bisa semakin tinggi.

Mengurangi Mobilitas
Jika tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit.

Selain itu, Operasi Yustisi ini dilakukan untuk mensosialisasikan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat dalam hal penertiban dan pendisplinan pencegahan penyebaran covid-19. 

"Polsek Patumbak bersama muspika kecamatan Patumbak akan terus memberi pemahaman secara humanis terhadap masyarakat dengan rutin agar masyarakat membiasakan diri dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menetapkan 5M, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19),"sebut Kompol Arfin Fachreza SH SIK MH.

Lanjut Kompol Arfin menjelaskan, Operasi Yustisi kali ini digelar di Jalan Balai Desa Pasar XII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang sebagai petugas pelaksana, Waka Polsek Patumbak AKP Neneng Armayanti, Camat Patumbak Dadang P Yudha S.STp.MAP, Sekcam Patumbak Kennedy Tarigan S.IPM.Si, Personil Patroli Polsek Patumbak Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak, Personil Trantib Kecamatan Patumbak, BPBD Deli Serdang Parlagutan Nasution, TNI/ Babinsa 15/DT, Satpol PP, LKMD, FKPPI,PPRC, Puja Kesuma dan Perangkat Desa Marimdal II.

Menurutnya, dalam Operasi Yustisi ini ada 8 tempat usaha yang didatangi yakni Cafe Abal Ghagur, Warung Ayam Penyet Jemkir, Warung Bakso Mas Kong, Miesop kampung Sedulur,  Cafe Ibrahim Dimsum, Pangkas Sahabat Rapi, Grusir Sebeba dan Warnet Idola PS3.

"Dari ke 8 tempat usaha ini, petugas menemukan sebanyak 85 orang pengunjung ada yang tidak mengenakan Masker dan petugas langsung menghimbau agar para pengunjung selalu mematuhi prokes. Selain itu kita juga menghimbau pemilik tempat usaha agar menyedikan alat kebersihan pencuci tangan," pungkas Kompol Arfin. (put)
Komentar Anda

Terkini