Dakwaan KDRT Kabur, PH Buruh Pabrik Mohon Kliennya Dibebaskan

Kamis, 04 Februari 2021 / 06.08

Ilustrasi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ruben Panggabean selaku penasehat hukum (PH) Yafeti Zega, terdakwa perkara tindak pidana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (3/2/2021) di ruang Cakra 5 PN Medan memohon agar majelis hakim dalam putusan sela nantinya membebaskan kliennya.

"Dakwaan JPU dari Kejari Belawan dinilai tidak cermat, tidak jelas dan lengkap alias kabur," ungkap Ruben Panggabean selaku penasehat hukum (PH) Yafeti Zega di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dikatakannya, pertama, tidak ada nama korban (anak di bawah umur sebut saja: Guta-red) yang juga anak kandung abang dari istri terdakwa (keponakannya) tinggal di rumah kliennya.

Kedua, kakak kandung anak korban Hendra Zega tidak menjadi pihak yang keberatan dalam perkara ini. Bahkan bapak dan ibu korban sangat sedih mengetahui terdakwa ditahan polisi dan tidak yakin dengan apa yang didakwakan kepada kliennya.

Dalam dakwaan JPU dari Kejari Belawan disebutkan bahwa terdakwa emosi memukul korban karena menduga uangnya telah diambil korban. Korban kemudian katanya meminta tolong kepada tetangga, namun tidak menguraikan siapa tetangga dimaksud.

Korban yang sudah 3 tahun di rumah terdakwa di rumah terdakwa disebutkan,  bahwa sekitar dua minggu sebelumnya, yaitu pada hari selasa tanggal 14 Juli 2020 terdakwa juga ada memarahi dan memukul punggung korban menggunakan tali pinggang karena anak korban ketahuan membuka celengannya sendiri dengan maksud untuk membeli kue di hari ulang tahun korban tanggal 17 Juli 2020.

Padahal fakta sebenarnya, terdakwa memarahi korban di hadapan abang kandung korban Hendra Zega yang biasanya datang ke rumah terdakwa 2 hari dalam sepekan.

Ketiga, mirisnya lagi, sampai saat ini keluarga (Hendra Zega) sebagai abangnya yang sama tinggal di Medan, tidak tahu di mana kini keberadaan adiknya (korban) sejak September 2020 lalu karena tidak pernah pulang ke rumah.

Sementara pantauan awak media di ruang sidang, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan tampak terkesima sembari memandang PH Ruben Panggabean ketika membacakan poin keempat eksepsi tersebut.

"Kita harus kembali kepada asas hukum 'Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' (Geen Straf Zonder Schuld) yang artinya orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak melakukan perbuatan pidana," urai advokat dari LBH Buruh Sumut tersebut.

Demikian dengan asas Dubio Pro Reo (lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah). 

Agar proses peradilan ini tidak melanggar kedua asas hukum pidana dimaksud, PH Yafeti Zega mohon agar majelis hakim nantinya dalam putusan sela menyatakan Menerima eksepsi PH, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak diterima serta menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, pungkas Ruben Panggabean.

Usai pembacaan eksepsi, hakim ketua Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan, Jumat (5/2/2021) dengan  agenda mendengarkan tanggapan JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini