Diperiksa Majelis Hakim, Terdakwa Kurir 40 Kg Sabu Cengar-Cengir

Rabu, 10 Februari 2021 / 05.26

Keterangan foto : Suasana sidang di PN Medan (atas), tiga terdakwa narkoba saat ditangkap pihak kepolisian. (bawah). 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hendra Apriyono (27), salah seorang dari 3 terdakwa perkara narkoba jenis sabu antar provinsi seberat 40 kilogram (kg) tampak cengar-cengir dan tersenyum saat diperiksa majelis hakim secara daring, di Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/2/2021).

Hal itu terpantau sangat jelas terlihat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Chandra Naibaho lewat sambungan video call meminta agar rekannya memberikan handphone (hp) kepada Hendra sebagai saksi atas Riki terdakwa pada berkas penuntutan terpisah.

Hendra kali ini sebagai saksi atas rekannya terdakwa Wahyudi (48), warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya (berkas penuntutan terpisah) alias saksi mahkota.

Menurutnya, sesuai arahan dari Pablo (masih berstatus SPO) dia bersama terdakwa datang ke salah satu penginapan di Jalan Wahid Hasyim Kota Medan untuk menjumpai seseorang bernama Riki Syahputra (24), warga Dusun Seulanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Namun sepengetahuan Hendra narkotika jenis sabu yang akan mereka terima dari Riki Syahputra kisaran 1 kg. Belakangan diketahui, terdakwa Riki ternyata lebih dulu diamankan aparat kepolisian yang sedang melakukan pengembangan pengusutan.

JPU juga mencecar pertanyaan tentang kegunaan 6 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang diterima Hendra Apriyono dari Pablo, saksi menimpali, tidak tahu. 

Pasalnya sebelum tertangkap, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB lalu, saksi dan rekannya sesama 'Arek Suroboyo' tersebut mendapatkan kiriman paket KTP palsu dari Pablo. Keduanya masing-masing mendapatkan 6 lembar KTP palsu. Foto yang ada di KTP palsu tersebut.adalah foto mereka namun identitas seperti nama, tanggal.lahir, alamat dan seterusnya berbeda-beda.

Baik Hendra Apriyono maupun Wahyudi membenarkan, mengajak terdakwa Wahyudi yang datang dari Surabaya ke Medan untuk menjadi kurir sabu dengan memberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2.Juta apa bila pekerjaan mengambil sabu berhasil dilakukan dan tawaran itupun disetujui terdakwa Wahyudi.

Ketika dicecar Chandra Naibaho tentang ke mana rencana sabu 40 kg tersebut dibawa bila mereka tidak tertangkap polisi. Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa Hendra Apriyono maupun Wahyudi mengatakan tidak tau, " Tidak tau, yang tau hanya Pablo,"kata terdakwa.

Dalam dakwaan, Hendra Apriyono mengajak rekannya Wahyudi untuk menjemput sabu ke Penginapan Citra Atsari Jalan K. H. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket narkotika jenis sabu yang sudah berada didalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Mendapat perintah dari bos Pablo, keduanya pun lalu berangkat menuju Penginapan Citra Atsari. Ternyata benar ada Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam sedang terpakir dihalaman penginapan tersebut. 

Pablo dari jauh mengarahkan terdakwa Wahyudi dan Hendra  Apriyono untuk mengambil kunci mobil yang sudah ditaruh diatas ban belakang sebelah kiri. 

Saat mengambil kunci mobil sesuai dengan arahan Pablo  Hendra Apriyono membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU, namun naas  tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru yakni saksi Jefri Tarigan, saksi M. Amrizal, saksi Dwi Sakti D. Ajie, saksi Ahmad Khairi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wahyudi dan Hendra Apriyono.

Usai pemeriksaan saksi mahkota, majelis hakim diketuai Abdul Kadir melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian materi tuntutan.

Dari dakwa JPU, diketahui terdakwa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati karta terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU dan atau  Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Dari pemberitaan sebelumnya, diketahui Polsek Medan Baru mengamankan 4 orang tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 40 Kg yakni Wahyudi, Hendra Apriyono, Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi Als Fadil (meninggal dunia).

Namun dari penangkapan itu, satu orang tersangka atas nama Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil terpaksa ditembak mati saat pengembangan karena mau kabur dan melawan dengan merebut senjata api (senpi) milik petugas.(put)

Komentar Anda

Terkini