Heboh di PN Medan, Barbut Ekstasi Berkurang 16 Butir

Jumat, 19 Februari 2021 / 10.15

Saksi dari petugas kepolisian memberi keterangan di persidangan PN Medan terkait perkara kepemilikan narkoba. Foto : Putra

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan mendadak heboh saat perkara narkoba jenis pil ekstasi dengan terdakwa Muhammad Wahyu (20), warga Jalan Pertanian Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/2/2021) sore.

Pasalnya, barang bukti ekstasi berkurang 16 butir. Hal ini diketahui berdasar keteranan saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut Rahmad Hidayat yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Harahap, ketika dia bersama anggota tim lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, barang buktinya (BB) berupa ekstasi tersebut sebanyak 26 butir.

Mendengar keterangan saksi polisi tersebut, spontan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing keheranan. "Iya? Gimana ini Pak Jaksa? Keterangan saksi 26 butir. Didakwaan cuma 10 butir, kemana 16 butir lagi?" tanya Majelis Hakim Denny Lumbantobing.

Menanggapi pertanyaan itu, JPU Abdul Hakim tampak gugup karena jawabannya ada 2 versi. Yakni sisa ekstasi 16 butir tersebut disisihkan untuk keperluan laboratorium. 

"Nggak bisa begitu Pak Jaksa. kalau memang barang buktinya 26 butir buat didakwaan 26 butir juga," tegas Denny.

Dengan keadaan gugup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengatakan bahwa terjadi salah pengetikan pada dakwaan. Bukan 10 butir, melainkan 26 butir. "Salah ketik itu, Yang Mulia," timpalnya.

Tanpa panjang lebar majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan saksi dengan terdakwa Muhammad Wahyu yang dihadirkan secara daring. 

"Wahyu, bagaimana keterangan saksi ini? Apa benar 26 butir ekstasi yang diamankan dari kau," tanya Denny.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa pun membenarkan keterangan saksi dari kepolisian tersebut bahwa dirinya ditangkap membawa 26 butir pil ekstasi. "Benar, Pak Hakim, 26 butir," timpal terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi maupun terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian tuntutan dari JPU.

Sementara dalam dakwaan JPU, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB saksi Rahmad Hidayat dan M Aulia Darma (petugas Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi tentang  terdakwa Muhammad Wahyu als Wahyu melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Kemudian kedua saksi bersama tim langsung menuju lokasi tersebut dan melihat 2 laki-laki mencurigakan berboncengan sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah di pinggir Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Salah seorang petugas langsung melakukan penindakan dengan memepet sepeda motor terdakwa hingga terjatuh kemudian membekuk terdakwa. Dari genggaman tangan kiri terdakwa, saksi Rahmad Hidayat menemukan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi warna hijau berlogo Hulk.

Namun teman terdakwa bernama Ari berhasil melarikan diri alias  DPO. Terdakwa Muhammad Wahyu beserta pil ekstasi dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya. 

Namun dalam dakwaan, BB ekstasinya sebanyak 10 butir dengan berat 4,93 gram. Muhammad Wahyu dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini