Koptan Terima Bantuan, PPL Hutabayu Raja Akui Tidak Sesuai Juknis

Selasa, 23 Februari 2021 / 18.52

PPL Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun memaparkan pada wartawan terkait bantuan kelompok tani.

Bantuan kelompok tani.

SIMALUNGUN, KLIKMETRO.COM - Penyuluh Pertanian Lapangan(PPL) Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mengakui adanya bantuan yang diterima Kelompok Tani (koptan) tidak sesuai petunjuk teknis yang diterapkan. 

"Kami mengakui bantuan yang diterima koptan tidak sesuai Juknis. Kami hanya untuk membantu dan mempermudah kelompok tani secepat mungkin,"pinta R. Br Sirait, PPL Hutabayu Raja, di ruang pertemuan UPT Pertanian Kecamatan Hutabayu Raja, Selasa(23/2/2021).

Dihadapan para jurnalis dia menjelaskan, untuk memperoleh bantuan bagi petani juga akibat desakan dari Dinas Pertanian.

"Semua itu desakan dinas, Kalau tidak cepat kita buat permintaan petani,  kita tidak menerima bantuan. Ada Koptan dilihat dananya sedikit tidak mau menerima bantuan,"sebutnya kembali. 

Menyoal adanya kutipan sebesar Rp 300 ribu yang dilakukan PPL hingga rekening Koptan ditahan, R Br Sirait menyebutkan pihaknya hanya membantu proses pengajuan dan pencairan.

"Oh masalah Rp 300 ribu yang dikutip digunakan membuat proposal, stempel dan lainnya. Disini kami membantu agar proses pengajuan, pencairan dan tahap penerimaan barang bisa diterima oleh Koptan secepatnya,"sebutnya. 

Berbeda dengan  R. Br Siregar rekannya sesama PPL, tampaknya berang adanya persoalan tersebut. "Biar tau kalian, kadang-kadang uangku keluar untuk mengongkosi para koptan ini,"katanya dengan suara agak tinggi. 

Sementara Zamrudin Sam, selaku Kepala UPT menyarankan, agar dapat meminta langsung rekening tabungan ke dinas.

"Besok ke Kantor dinas dulu, berangkat dan minta buku tabungan Koptan Kecamatan Huta Bayu Raja,"ujarnya. 

Sebelumnya masalah ini terungkap setelah salah satu koptan merasa resah akibat kutipan, buku tabungan yang ditahan dan tidak terbukanya para PPL selama ini. (jait)

Komentar Anda

Terkini