Kurir 40 Kg Sabu, Satu Tewas Ditembak, 3 Terancam Hukuman Mati

Kamis, 04 Februari 2021 / 06.23

Sidang PN Medan perkara narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram (foto atas). Tiga kurir sabu saat paparan di Polrestabes Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wahyudi (48) warga Jalan Keputran Kejambon Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 40 Kg jalani sidang secara online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/2/2021).

Pria yang hanya mengenyam Pendidikan Sekolah Daaar (SD) ini diperkirakan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati karta terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU dan atau  Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dihadapan majelis halim yang diketuai Denny Lumban Tobing dalam dakwaannya menyebutkan, penangkapan terdakwa Wahyudi bersama-sama Hendra Apriyono (dilakukan penuntutan secara terpisah) berawal Polsek Medan Baru terlebih dahulu mengamankan Riki Syahputra(dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Muhammad Rizal Fauzi Als Fadil (sudah meninggal dunia). 

Dikatakan Chandra, Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi Als Fadil (sudah meninggal dunia) adalah orang yang membawa Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam warna hitam ditangkap pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 wib. 

"Dari dalam mobil itu personil polisi Polsek Medan Bari menemukan 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40  bungkus / paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang seluruhnya berat bersih 40.000 gram,"ujar Chandra.

Berikutnya Polsek Medan Baru melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Wahyudi bersama-sama Hendra Apriyono di Penginapan Citra Atsari Jalan K. H. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib.

Lebih lanjut JPU Chandra, menyebutkan, sedang keterlibatan terdakwa Wahyudi, awalnya Hendra Apriyono mengajak terdakwa Wahyudi untuk menjadi kurir sabu dengan memberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2.Juta apa bila pekerjaan mengambil sabu berhasil dilakukan dan tawaran itupun disetujui terdakwa Wahyudi.

Sekira pukul 19.00 wib, Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu atas nama Hendra Apriyono yang berbeda-beda dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam. Sementara dari paket yang dikirim itu ada juga untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu atas nama Wahyudi yang berbeda-beda dan 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam.

Setelah mendapat paket tersebut, Hendra Apriyono lalu menyuruh terdakwa Wahyudi untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) dengan menggunakan Hape merk Redmi A8 Pro yang nomornya sudah ada di kontak Hape tersebut. 

Kelanjutannya, terdakwa pun menghubungi Pablo dan Pablo menyuruh terdakwa untuk pergi ke Medan. Dari Surabaya, terdakwa tiba di Medan pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wib. Lalu terdakwa menemui Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan karena Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan. 

Besoknya, Pablo menghubungi Hendra Apriyono dan menyuruh Hendra Apriyono dan terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan K. H. Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah mengambil paket narkotika jenis sabu yang sudah berada didalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Mendapat perintah dari bos Pablo, keduanya pun lalu berangkat menuju Penginapan Citra Atsari. Ternyata benar di Pengenapan ada Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam sedang terpakir dihalaman penginapan tersebut. Pablo dari jauh mengarahkan terdakwa Wahyudi dan Hendra  Apriyono untuk mengambil kunci mobil yang sudah ditaruh diatas ban belakang sebelah kiri. 

Saat mengambil kunci mobil sesuai dengan arahan Pablo  Hendra Apriyono membuka Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU, namun naas  tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru yakni saksi Jefri Tarigan, saksi M. Amrizal, saksi Dwi Sakti D. Ajie, saksi Ahmad Khairi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wahyudi dan Hendra Apriyono.

Dari pemberitaan sebelumnya, diketahui Polsek Medan Baru mengamankan 4 orang tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 40 Kg yakni Wahyudi, Hendra Apriyono, Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi Als Fadil (meninggal dunia).

Namun dari penangkapan itu, satu orang tersangka atas nama Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil terpaksa ditembak mati saat pengembangan karena mau kabur dan melawan dengan merebut senjata api (senpi) milik petugas.(put)

Komentar Anda

Terkini