Mantan Kasek SMAN 8 Medan Diperiksa, Kasi Pidsus Kejari Medan 'Ogah' Dikonfirmasi

Sabtu, 06 Februari 2021 / 16.06

Ft/ist.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Pidsus Kejari Medan melakukan pemanggilan terhadap oknum Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Drs JRP terkait permasalahan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2016-2018 dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan.

Dari informasi yang diperoleh, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan, Drs JRP, tersebut memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Medan, Jumat (5/2/2021).

Pemanggilan Drs JRP, terkait temuan inspektorat Provinsi Sumatera Utara telah merekomendasikan kepada Drs JRP untuk melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan administrasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan tim inspektorat Provsu sesuai surat perintah tugas No.700/314/Inspektorat/VII/2020, tanggal 14 Juli sampai 17 Juli 2020, didapatkan bahwa keseluruhan temuan terkait permasalahan dana bantuan operasional sekolah Tahun Anggaran 2017-2018 belum ditindaklanjuti oleh Kepala SMAN 8 Medan, oleh Drs JRP.

Dari hasil temuan tersebut ada potensi kerugian negara Rp1,8 milyar.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Medan, Sopyan Hadi saat dikonfirmasi tentang pemanggilan Drs.JRP, tidak membalas pesan Whatsapp maupun saat dihubungi melalui telephon selulernya.(put)

Komentar Anda

Terkini