Nekat Jadi Kurir 1 Kilo Sabu Demi Biaya Istri Melahirkan

Kamis, 18 Februari 2021 / 03.32

Dua personel kepolisian memberi kesaksian di persidangan PN Medan terkait perkara kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram. Sementara terdakwa mengikuti sidang melalui handphone. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang tindak pidana perkara narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (kg) dengan terdakwa Doni (38) dan Sampriadi, warga Desa Perdamaian, Dusun 9, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2/2021) sore.

Dalam sidang yang berlangsung secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Abdul Hakim Sori Muda Harahap menghadirkan dua saksi  dari Bandan Narkotika Nasional (BNN).

Adapun Kedua saksi dihadirkan ke persidangan, yakni saksi Mazlan Damanik dan saksi Rony Harefa (keduanya petugas BNN Sumut). 

Usai mengangkat sumpah saksi, Mazlan Damanik dan Rony Harefa lalu dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi dan JPU serta kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan perihal alasan terdakwa berada di persidangan dan bagaimana kronologi penangkapan dilakukan.

Dihadapan majelis hakim dalam keterangannya kedua saksi menyatakan penangkapan kedua terdakwa Doni dan Sampriadi (berkas terpisah) pada hari Minggu 09 Agustus 2020 sekitar pukul 19.30 wib. 

Awalnya Sampriadi (berkas terpisah) bertemu dengan Adi di Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, tidak lama kemudian terdakwa Doni datang.

Kemudian Sampriadi (berkas terpisah), terdakwa Doni dan Adi berbincang-bincang, dan pada saat itu terdakwa Doni mengeluh tentang uang karena istrinya sedang berada di rumah sakit melahirkan. 

Mendengar keluhan terdakwa Doni, lalu Adi menawarkan pekerjaan untuk menjemput sabu dengan upah Rp6 juta. Tawaran itu pun disanggupi terdakwa Doni.

Karena Doni bersedia dan mau bekerja, Adi lalu menyerahkan terdakwa Doni kepada Klotok, setelah itu pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa datang ke rumah Sampriadi dan mengajak Sampriadi untuk menjemput sabu yang disampaikan oleh Adi. 

Lalu terdakwa Doni bersama Sampriadi berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Sampriadi ke Simpang Pos, Kec. Medan Selayang, Kota Medan. 

Setelah sampai di Simpang Pos, Sampriadi disuruh menunggu. Sedangkan terdakwa pergi untuk ketemu dengan orang yang akan menyerahkan sabunya. 

Setengah jam kemudian tiba-tiba Sampriadi didatangi saksi Mazlan Damanik dan saksi Rony Harefa (keduanya petugas BNN Sumut) langsung melakukan penangkapan terhadap Sampriadi. Setelah ditangkap, Sampriadi baru mengetahui kalau terdakwa Doni juga sudah ditangkap bersama sabu seberat 1 kg oleh pihak BNN terlebih dahulu.  

Selanjutnya, terdakwa Doni dan Sampriadi berserta barang bukti berupa 1 buah plastik hitam bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu berat 1 kg dibawa ke Kantor BNN Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Usai mendengarkan keterangan saksi, kemudian Majelis Hakim Sayed Tarmizi menanyakan soal keterangan kedua saksi kepada dua terdakwa. "Bagaimana terdakwa, keterangan kedua saksi yang menangkap kalian berdua, apakah benar atau ada yang mau kalian bantah?"tanya Majelis Hakim.

"Benar yang mulia,"jawab terdakwa dari seberang telepon genggam yang ada di tangan Majelis Hakim.

Berikutnya, Majelis Hakim pun menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan. "Sidang ini kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap sebelumnya diketahui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini