Sama-sama Terima 'Uang Ketuk Palu', Terdakwa Protes Hardi Mulyono Tak Ditahan KPK

Selasa, 09 Februari 2021 / 03.16

Terlibat perkara 'uang ketuk palu' APBD Sumut, mantan Anggota DPRD Sumut Hardi Mulyono lolos dari jeratan KPK.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sejumlah mantan anggota DPRD Sumut terdakwa perkara korupsi beraroma suap untuk uang 'ketuk palu' agar memuluskan APBD, Perubahan APBD (P-APBD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut lakukan protes.

Pasalnya para terdakwa merasa heran melihat Hardi Mulyono mantan anggota DPRDSU dari fraksi Golkar 2010-2012 panitia anggaran (Panggar), hadir sebagai saksi dalam sidang perkara ke 14 mantan anggota dewan tersebut yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut para terdakwa, mereka sama- sama menerima uang ketok palu dari mantan Gubsu Gatot. Mengenai pengembalian uang, mereka juga sudah mengembalikan uang. Tapi anehnya, status Hardi Muliyono tidak sama dengan mantan dewan lainnya yang kini dalam tahanan KPK.

Selain itu para terdakwa juga mohon perhatian Jaksa Penuntut Umum dari KPK terhadap rasa keadilan.  

"Kami minta agar JPU KPK tetapkan status Hardi Mulyono Seperti kami juga, karna  kami sama- sama menerima uang ketok palu dari mantan Gubsu Gatot. Kalau soal mengembalikan uang kami para terdakwa juga sudah mengembali kan uangnya, namun statusnya kenapa tidak sama dengan Hardi Mulyono. Kami mohon perhatian JPU KPK terhadap rasa keadilan," ungkap terdakwa mantan Anggota DPRD Sumut.

Hal itu dikatakan para terdakwa menanggapi keterangan saksi Hardi Muliyono untuk para terdakwa secara daring melalui monitor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Senin (8/2/2021).

Pada sidang sebelumnya, mantan anggota DPRD Sumut periode 2010-2014, Hardi Mulyono dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK mengaku telah mengembalikan uang ketok palu pengesahan APBD tahun 2013. 

Hal itu disampaikan Hardi Mulyono sebagai saksi, dalam kasus 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/2/2021).

Hardi Mulyono yang merupakan salah satu anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar waktu itu, juga mengaku  menerima uang ketok palu LPJP P-APBD dan tidak menjadi terdakwa, karena telah mengembalikan uang tersebut. 

"Saya terima empat kali, tapi saya sudah kembalikan Rp170 juta. Terakhir saya kembalikan tahun 2020," ujar Mulyono, menjawab salah satu penasihat hukum terdakwa. 

Terlebih, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU).dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal pertemuan pengesahan ketok palu tahun 2013. Hardi Mulyono beralibi, mengaku mengetahui pengesahan itu dari rekan-rekannya sesama anggota DPRD Sumut. (put)

Komentar Anda

Terkini