Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 3 Kurir 100 Gram Sabu

Selasa, 02 Februari 2021 / 03.38

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara jual beli narkotika jenis sabu seberat 100 gram, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi seorang anggota tim dari Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2/2021).

Saksi Eko Priya dalam kesaksiannya menjelaskan, dirinya bersama Ginarsa Girsang menyaru sebagai calon pembeli (undercover buy). Tim sedang melakukan pengembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat bahwa. 

Ketiga terdakwa masing-masing Joko Setiawan (26) dan Masri alias Pak Boy (64), sama-sama warga Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan Ricki Hamdani alias Black (berkas terpisah).

Semula saksi lewat sambungan telepon menghubungi terdakwa Masri alias Pak Boy seolah mau membeli sabu.

"Disepakati lokasi pertemuan untuk transaksi di Jalan Antariksa Gang Pinang, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia," timpal Eko Priya menjawab pertanyaan hakim hakim anggota Maratua Sagala.

Terdakwa Pak Boy kemudian menghubungi terdakwa Joko Setiawan. Tidak lama kemudian saksi Ricki Hamdani alias bawa sampel sabu.

Uang  pembelian belum sempat diserahkan kepada terdakwa. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pak Boy, Setiawan dan Ricki Hamdani.

Ketika dikonfrontir, kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring membenarkan keterangan saksi. Majelis hakim diketuai Abdul Kadir pun memberikan kesempatan sepekan kepada JPU untuk menyampaikan materi tuntutan.

Sebelumnya Ramboo Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Rabu malam (19/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan undercover buy berhasil memperdaya dan membekuk ketiganya.

Terdakwa Joko Setiawan dan Masri alias Pak Boy dijerat pidana pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU Narkotika. Yakni permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu.(put)

Komentar Anda

Terkini