Oknum Polisi Terlibat Sabu 2 Kali Divonis, Direktur LBH Medan: Mubazir, Jangan Terulang Lagi

Minggu, 14 Februari 2021 / 23.07

Keterangan foto : Suasana sidang di PN Medan (atas) dan Direktur LBH Medan Ismail Lubis.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ade Saputra Ginting mantan oknum polisi pernah bertugas di Polrestabes Medan, yang perkaranya sampai 2 kali divonis terkait tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu mendapat kritikan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis.

"Kita sepakat jika kasus atau perkara peredaran narkoba ini dihukum berat. Apalagi memang oknum itu mantan anggota polri yang melakukannya, maka memang pantas dihukum berat demi menimbulkan efek jera. Tapi tidak lah perlu seseorang sampai 2 kali divonis. Mubazir. Jangan sampai terulang lagi," tegasnya, ketika dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Rabu (10/2/2021).

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (FH UISU) tersebut, seharusnya ini dapat dipandang sebagai peristiwa hukum yang berhubungan, sekali pun ada potensi 2 tindak pidana berdiri sendiri.

Akibatnya proses penyidikan sampai kepada penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan  (PN Medan-red) dilakukan 2 kali. Satu perkara tindak pidana sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika dan 1 lagi perkara tanpa hak menguasai narkotika yang nota bene terdakwa yang sama.

"Sehingga hal ini kami pandang sebagai penegakan hukum yang 'bertele-tele' dan tidak mengandung asas kemanfaatan serta asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Cukup 1 perkara. Di tuntutannya diperberat," tegas Ismail.

Seharusnya terdakwa yang mengaku sudah dipecat dari intlstitusi Polri itu bisa dilakukan proses pemidanaan secara bersamaan dan dapat dijerat dengan pasal berlapis yg barang tentu akan memperberat hukuman.

Sebaliknya penegakan hukum yang baru saja menimpa terdakwa Ade Saputra Ginting bisa menimbulkan bias di tengah-tengah publik. Sama-sama perkara narkotika namun divonis sampai 2 kali.

"Kita tidak bisa menyalahkan pihak pengadilan karena memang mereka tidak bisa menolak perkara. Harusnya pada saat penyidikan hingga penuntutan sudah bisa digabung dalam 1 register perkara, sehingga tidak bertele-tele dan terkesan mubazir," pungkasnya.

2 Kali Divonis


Ade Saputra Ginting. Selasa petang (2/2/2021) lalu di ruang cakra 9 PN Medan divonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 6 bulan penjara.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana diancam dalam pidana (dakwaan primair-red) Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu kepada salah seorang tahanan bernama Boy Zulkarnaen di RTP Polrestabes Medan.

Ade Saputra, Selasa petang kemarin (9/2/2021) kembali divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara di ruang Cakra 6 PN Medan.

Bedanya, kali ini terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu persisnya ditemukan pada bong. Yakni (juga dakwaan primair-red) melanggar pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Terdakwa Ade, Selasa (9/6/2020) lalu diamankan oleh Petugas Piket RTP Polrestabes Medan. Ade tertangkap tangan ketika sedang memasukkan 2 paket sabu-sabu seberat kurang lebih 9,42 gram yang dikemas ke dalam makanan (nasi bungkus-red) yang akan diserahkan kepada Boy Zulkarnaen (dilakukan penuntutan terpisah).

Terdakwa pun diinterogasi petugas Sat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan dan dilakukan pemeriksaan urine diduga mengandung Psikotropika. Dua hari kemudian tim Sat Propam Polrestabes Medan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Medan Binjai KM 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas menemukan  1 buah bong dari botol aqua, 2  buah pipa kaca yang berisikan sisa sabu berat kotor sekitar 2,32 gram, 1  plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok Sampoerna dan 3 buah mancis di dalam lemari kamar terdakwa. (put)
Komentar Anda

Terkini