Ops Yustisi Polsek Patumbak Tindak Puluhan Pengguna Jalan

Rabu, 17 Februari 2021 / 11.03

Pengguna jalan yang tidak mengenakan masker diberi sanksi push up oleh petugas.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) Polsek Patumbak bersama unsur tiga pilar terus menggiatkan Operasi (Ops) Yustisi di Jalan Pertahanan, persis depan kantor Camat Patumbak, Desa Sigaragara, Selasa (16/2/2021) siang.

"Dalam kegiatan itu kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari bahaya Covid-19," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Waka Polsek, AKP Neneng.

Dikatakannya, bagi pengguna jalan yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes), terutama dalam penggunaan masker langsung dilakukan penindakan.

Dijelaskan Arfin, dalam Ops Yustisi tersebut petugas memberikan teguran kepada 30 orang pelanggar Prokes, 10 dihukum push up, 9 menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan 3 menghafal Pancasila.

"Kita juga melakukan pembagian 30 masker kepada masyarakat," terang Arfin.

Dia menegaskan, Ops Yustisi itu akan terus dilakukan di berbagai titik wilayah hukum Polsek Patumbak sebagai langkah mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan peneluran Covid-19.

Operasi itu dilakukan dengan pengecekan terhadap pengendara maupun masyarakat yang melintasi jalanan yang tidak mematuh protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan menyadari akan pentingnya masker untuk kesehatannya sendiri.

"Masyarakat yang tidak memakai masker ketika berpergian/keluar rumah, petugas memberikan beberapa sanksi dan memakaikan masker kepada para pelanggar. Harapan ke depan agar lebih ingat dan peduli dalam penggunaan masker untuk tetap sehat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Arfin.

Menurut Arfin, petugas masih mendapati kurangnya kesadaran Masyarakat maupun pendatang yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan pemerintah.

"Syukurnya masyarakat memahami dan merespon positif arahan dan tindakan yang dilakukan petugas," ucap Arfin.(put)

Komentar Anda

Terkini