'Orang Suruhan' Bupati Nonaktif H Buyung Hadapi Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Medan

Minggu, 07 Februari 2021 / 17.06

Keterangan foto : Humas Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan (atas) dan Agusman Sinaga 'Orang Suruhan' H Buyung.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Agusman Sinaga orang suruhan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Khairuddin Syah Sitorus yang akrab disapa: H Buyung dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana, Senin (8/2/2021) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang bersangkutan. Sidang perdananya Senin ini pekan depan," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Sabtu (6/2/2021).

Formasi majelis hakimnya, kata Immanuel, juga sama dengan yang sedang menyidangkan perkara terdakwa Bupati Labura nonaktif Khairuddin Syah Sitorus alias.H Buyung

Ketua PN Medan menunjuk Mian Munthe sebagai ketua majelis hakim didampingi 2 anggota majelis, Sulhanudin dan Husni Thamrin.

Sementara Bupati nonaktif Khairuddin Syah Sitorus, sebagai orang yang menyuruh salah seorang stafnya, Agusman Sinaga memberikan uang suap kepada pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI agar sejumlah pekerjaan di Pemkab Labura masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-Perubahan (P) TA 2017 dan APBN-P TA 2018, Senin (1/2/2021) lalu sudah menjalani persidangan awal di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diberitakan sebelumnya, Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labura membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan (Prioritas Daerah) sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian yakni pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.

Rencana itu termuat untuk APBD TA 2018. Namun, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan itu belum ada di Kemenkeu RI karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan akibat terjadinya kesalahan input data dalam pengajuannya.

Bupati akrab disapa H Buyung itu pun memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan (Kaban) Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura untuk meminta bantuan Yaya Purnomo (pejabat Kemenkeu RI) guna menyelesaikan kendala tersebut.

Yaya pun meminta Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, rekan kuliahnya saat program doktoral, untuk membantu pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labura.

Puji kemudian meminta Irgan, yang ada di Komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, untuk mengupayakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labura.

Setelah terealisasi, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang ke rekening Irgan yang diketahui digunakan untuk pembelian oleh-oleh umroh. Agusman kemudian memerintahkan Aan Arya Panjaitan melakukan transfer uang Rp20 juta ke rekening atas nama ICM, pada 4 Maret 2018.

Pada 2 April 2018, kembali terjadi penyerahan uang sebesar Rp80 juta ke rekening Irgan. Total uang yang ditransfer ke Irgan sejumlah Rp100 juta.

Agusman juga melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari Khairuddin ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat pada 9 April 2018 untuk kepentingan Yaya dan Rp100 juta di antaranya ditransfer ke rekening atas nama Puji Suhartono sebagai 'fee'. 

Skandal suap pemulusan DAK tersebut terkuak atas hasil pengembangan pada persidangan perkara suap -terkena OTT oleh penyidik KPK- anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta-red) untuk memuluskan pengajuan DAK oleh sejumlah kabupaten/kota. (put)

Komentar Anda

Terkini