Pengedar Sabu 9.74 Gram Pasrah Divonis 7,6 Tahun Penjara

Rabu, 03 Februari 2021 / 04.57

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Zulkifli Harahap alias Jul (38), warga Jalan Pasar I Gang Pribadi No. 04 Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Medan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 9,74 gram pasrah divonis 7 tahun 6 bulan penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/2/2021) sore.

Majelis hakim yang diketuai Riana Pohan melalui persidangan virtual dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar susbsider  4 bulan penjara," kata majelis hakim Riana Pohan dalam amar putusannya.

Menurut Majelis Hakim, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing, yang menuntut terdakwa sebelumnya dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 penjara.

Riana Pohan mengatakan, adapun hal-hal yang memberatkan hukumannya, karena terdakwa tidak mematuhi program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, sopan selama mengikuti persidangan, mengaku bersalaha

dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi,"sebut majelis hakim.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan 7 hari ke depan untuk terdakwa dan JPU menentukan sikap apakah terima, pikir-pikir atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkifli Harahap menyatakan terima dan begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Rohani Sihombing, juga menyatakan terima.

Usai mendengar jawaban terdakwa maupun JPU, Majelis Hakm menutup sidang dan langsung mengetukkan palunya.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Zulkifli Harahap ditangkap pada Kamis tanggal 09 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Pasar I Gang Pribadi IV, Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Medan.

Dikatakan JPU, awalnya saksi Maruli Sitanggang, saksi Aman Sebayang, saksi Roy Naca Sembiring, saksi Bikardo Samosir dan saksi Simon Simatupang yang masing-masing anggota Polri, mendapat informasi bahwa Terdakwa Zulkifli Harahap ada memiliki narkoba jenis sabu.

Menerima informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian

kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumahnya.

Dari hasil pengeledahan di dalam kamar rumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dari dalam lemari pakaian seberet seberat 9,74 .

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang berencana akan dijualkan terdakwa kembali kepada orang lain.  

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa langsung diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum," pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini