Perkara Suap 14 Anggota DPRD Sumut, Hardi Mulyono Ngaku Sudah Kembalikan 'Uang Ketok Palu'

Selasa, 09 Februari 2021 / 02.56

Mantan Anggota DPRD Sumut Hardi Mulyono memberi kesaksian terkait perkara suap 'Uang Ketok Palu' yang melibatkan mantan Gubsu Gatot Pudjonugroho ST.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan anggota DPRD Sumut periode 2010-2014, Hardi Mulyono mengaku telah mengembalikan uang ketok palu pengesahan APBD tahun 2013. Hal itu disampaikannya sebagai saksi, dalam kasus 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/2/2021).

Hardi Mulyono yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar waktu itu, juga mengaku menerima uang ketok palu LPJP P-APBD dan tidak menjadi terdakwa, karena telah mengembalikan uang tersebut.

"Saya terima empat kali, tapi saya sudah kembalikan Rp170 juta. Terakhir saya kembalikan tahun 2020," kata Hardi Mulyono menjawab salah satu penasihat hukum terdakwa. 

"Apakah sudah semua dikembalikan?," tanya Jhonson Sibarani, PH terdakwa lagi. "Sebagian sudah pak," jawabnya. 

Terlebih, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal pertemuan pengesahan ketok palu tahun 2013. Hardi Mulyono beralibi, mengaku mengetahui pengesahan itu dari rekan-rekannya sesama anggota DPRD Sumut. 

"Waktu itu ada pembagian pihak eksekutif ke legislatif sesuai dengan jabatan. Ketua waktu itu Rp2 miliar, Wakil Ketua Rp1,5 miliar, anggota banggar Rp500 juta kalau tak salah saya, anggota 350 juta," sebutnya. 

Namun, saat disinggung jaksa KPK, siapa-siapa saja yang menerima. Hardi mengaku tak mengetahuinya. Hanya saja kata Hardi, ia tahu dari M Alinafiah selaku bendahara dewan. 

"Secara umum semuanya terima. Saya pernah terima Rp15 juta dari Alinafiah tahun 2014 di kantornya," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, pada pengesahan APBD 2014, Hardi Mulyono menerima sebesar Rp50 juta lagi dari Alinafiah di ruang kerjanya. "Kami mendengar untuk pengesahan 2015 itu Rp200 juta. Saya tidak terima karna dikatakan Fuad Lubis, untuk Fraksi Golkar sudah diambil," terangnya. 

Dikatakannya, ia tidak menerima karena untuk tahun 2015, dirinya sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD Sumut. Iapun menyeret nama terdakwa Sudirman Halawa, sebagai salah yang menerima uang pengesahan tersebut. 

"Darimana saudara tahu," tanya jaksa KPK. "Apalagi kalau tidak uang ketok palu. Sudah bukan rahasia umum lagi itu," jawab Hardi Mulyono. 

Namun, ia menerima uang Rp50 juta dari Sudirman Halawa, setelah tidak lagi menjabat. Ia mengaku tak pernah melihat berupa bukti ataupun catatan, yang menerima uang ketok palu itu. Terlebih saat disinggung, apakah pemberian uang itu berdasarkan perintah Alinafiah. 

"Berdasarkan pengesahan itu, semua menerima. Tidak dikasih tau pun, saya sudah tau itu dari provinsi. Diakan sebagai penyalur," ujarnya. 

Hakim Ketua Immanuel Tarigan kemudian menyinggung peran dari Kamaluddin Harahap selaku Wakil Ketua DPRD Sumut waktu itu, yang disebut sebagai inisiator ketok palu. 

"Yang saya tau inisiasi dari pimpinan, yang diwakili kelima pimpinan. Kalau mandat dari anggota tidak pernah, sudah berlaku umum jika ada pengesahan selalu ada uang ketok palu. Itu antara pimpinan dengan pihak pemprov," bebernya. 

Namun saat dikonfrontir keterangan Hardi Mulyono dengan para terdakwa, dibantah terdakwa Sudirman Halawa. "Saya bantah apa yang dibilang beliau, dalam BAP saya itu adalah semua dari Alinafiah yang Rp50 juta itu," katanya. 

"Bagaimana saksi, kata terdakwa Sudirman bahwa uang 50 juta dari Alinafiah?," tanya hakim. "Dia (Sudirman Halawa) menemui saya di parkir Medan Plaza, bersama istrinya memberi saya 50 juta," kata Hardi Mulyono. 

Kemudian terdakwa Ramli, yang mengaku heran dari keterangan saksi, karena hanya berdasarkan keyakinan semua menerima uang ketok palu. "Apa tanggapan saudara saksi mengatakan bahwa untuk kepentingan orang tertentu saudara diberi uang untuk memberikan pengakuan di KPK," tanyanya. Namun sayangnya, pertanyaan terdakwa Ramli tersebut, tidak mau ditanggapi Hardi Mulyono. 

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan terdakwa Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Japorman Saragih.(put)

Komentar Anda

Terkini