Polisi Penyelundup Sabu ke Tahanan, Dua Kali Divonis, Belasan Tahun Dipenjarakan

Rabu, 10 Februari 2021 / 05.13

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ade Saputra Ginting, oknum polisi bertugas di Polrestabes Medan yang pekan lalu  divonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, kini dia mendapat vonis kedua kalinya dengan hukuman penjara 5 tahun, Selasa (9/2/2/2021).

Ade mendapat hukuman penjara belasan tahun lamanya lantaran sudah beberapa kali mengantarkan narkoba jenis sabu ke tahanan yang berada di RTP Polrestabes Medan. Terakhir, aksinya ketahuan saat mengantarkan dua paket sabu seberat 9,42 gram kepada Boy Zulkarnaen (berkas terpisah) yang merupakan penghuni RTP Polrestabes Medan. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Domingus Silaban juga mewajibkan Ade Ginting untuk membayar denda Rp800 juta bila tidak dibayat maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangan itu seharusnya terdakwa bisa mencegah dan menangkap para pelakunya akan tetapi kenyataannya justru turut memiliki/menjual, lebih parahnya lagi barang haram tersebut diantar ke RTP Polrestabes Medan.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, serta terdakwa sudah pernah dihukum. Atas vonis tersebut, tanpa pikir panjang terdakwa Ade menyatakan terima "Terima yang mulia ," katanya.

Dikatakan majelis hakim, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anwar Ketaren dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara

"Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Setelah membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Anwar Ketaren menyatakan pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 7 Tahun dan dibebankan membayar denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Sebalumnya dari dakwaan JPU diketatahui, perkara ini terlihat jelas terdakwa selaku oknum polri nyambi sebagai kurir dan sekaligus pemakai. Sebab setelah dua hari penangkapan terhadap terdakwa atau tepat pada 11 Juni 2020 lalu, Tim Propam Polrestabes Medan yakni Redi Yudha dan Victory Sinulingga melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Medan Binjai KM 15 Diski Desa Sei Semayang kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Dimana petugas menemukan 1 (satu) buah bong dari botol aqua, 2 (dua) buah pipa kaca yang berisikan sisa shabu berat kotor sekitar 2,32 (dua koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna dan 3 (tiga) buah mancis, di dalam rumah terdakwa.

Meski dalam perkara ini terdakwa mengakui sudah kecanduan semenjak enam tahun silam dan pernah dirawat di Lido, Jawa Barat. Namun ia tidak berhak memiliki maupun mengedarkannya.

Hal ini sesuai dengan pengakuan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Hendri (belum tertangkap).(put)

Komentar Anda

Terkini