Buat Postingan Hoax di Medsos, Mantan Driver Gojek Diadili PN Medan

Jumat, 05 Februari 2021 / 06.12

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Donald B. Hasibuan alias Donald Bastian (35), warga Jalan Jermal III Gang Merdeka, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, terdakwa perkara UU ITE jalani sidang dalam agenda keterangan saksi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (4/2/2021).

Perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong memposting melalui media sosial Facebook, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan mitra Gojek. Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan 4 orang saksi Bogorio Putra Juliantara dari  PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) Region Sumut untuk dimintai keterangan secara bergantian.

Sementara saksi dari Bogorio Putra Juliantara dalam keterangannya menyebutkan, postingan terdakwa Donald B. Hasibuan alias Donald Bastian di media sosial Facebook diketahui pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 pukul 14.23 Wib.

Dijelaskan saksi, akun facebook itu diketahui milik Donald Bastian dengan link akun facebook.https://www.facebook.com/Donald Bastian yang ada di Grup Facebook Brotherhood Gojek - Grab Medan and Customer >> G_O_S_H dengan link grup https://www. facebook.com/groups/1085015184921180.

"Dipostingan itu, terdakwa Donald B. Hasibuan alias Donald Bastian juga memposting kalimat Cuma Merah Putih yang bisa segel kantor gojek Medan...Dlu Makasar pertama x melakukan...Sekarang Medan... Merah Putih pelakunya...Notif akun joki uda masuk ya coy...Saksi juga blom tau ini notif artinya apa...,"ujar saksi Bogorio menjelaskan.

Kepada Majelis Hakim, saksi dari Bogorio Putra Juliantara juga mengatakan, di postingan itu terdakwa ada juga membuat kata-kata, Mudah2an tuntutan Merah Putih diterima...Gak perlu banyak massa...Sedikit tapi berani berjuang. Orang kantor minta waktu 1 minggu. Sabar yaaaa saudara2ku...Doakan supaya tuntutan kita diterima semuanya... 

"Kata-kata itu ada di #merahputih berjuang, Dengan link Postingan https://www.facebook.com/groups/1085015184921180/permalink/3125498580872820/,"jelas saksi.

Disebutkan saksi, di facebook itu, terdakwa ada juga memposting foto aksi unjuk rasa pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 pukul 14.23 di kantor Gojek Medan yang beralamat di CBD Polonia, Jalan Padang Golf, No. BB-50. 

"Posting itu, berisi foto aksi para demonstran sedang melakukan penyegelan kantor dengan cara membentangkan spanduk yang bertuliskan “ FORUM AKSI MERAH PUTIH MENSEGEL KANTOR INI “ foto screenshot notifikasi Program Evaluasi Akun Joki yang dikirim oleh PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA (GO-JEK) REGION SUMUT,"kata saksi.

Menurut saksi, dengan adanya postingan akun facebook Donald Bastian pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 pukul 14.23 Wib, di Grup Facebook Brotherhood Gojek - Grab Medan and Customer >> G_O_S_H tersebut mengakibatkan adanya reaksi atau aksi unjuk rasa dari mitra Gojek.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim saksi kembali menjelaskan, ada pun akibat postingan akun facebook Donald Bastia itu, di kantor Gojek Kota Padang yang beralamat di Jalan Olo Ladang No. 18, Kel/Desa : Purus, Kec. Padang barat, Kota Padang, terjadi aksi unjuk rasa di kantor Walikota Padang. 

"Aksi di kantor Walikota Padang itu dengan tuntutan hapus sistem berkat, kembalikan tarif dan hapus program fermok (ferivikasi muka) aksi itu terjadi pada tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 09.00 Wib 11.00 Wib,"ucap saksi. 

Dikatakan saksi, bahwa aksi unjuk rasa dari mitra Gojek tak hanya terjadi di kantor Walilota kota Padang saja, akan tetapi juga terjadi di kota Pekan Baru di kantor DPRD kota Pekan Baru  Jalan Jendral Sudirman, No.454, Kota Pekan Baru.

Sedangkan, aksi di kantor  DPRD kota Pekan Baru itu,  para mitra Gojek juga meminta tuntutan Insentip dikembalikan,dan hapus program berkat, itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 09.30 Wib – 12.00 Wib.

 Dibeberkan saksi, akibat perbuatan terdakwa yang memposting berita di media sosial facebook dengan kalimat kantor Gojek Medan Jalan Padang Golf, No. BB-50 telah disegel, maka pihak management PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa merasa keberatan. 

"Akibat postingan terdakwa tersebut management PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa menimbulkan gejolak dari para mitra Gojek di Kota-kota lain sehingga mempengaruhi konsumen, akhirnya saksi dari Bogorio Putra Juliantara melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,"pungkasnya.

Sedangkan terdakwa Donald B. Hasibuan alias Donald Bastian saat ditanya Majelis Hakim terkait keterangan saksi, awal hanya menjawab kalau keterangan saksi tak bisa didengar dengan jelas.

Namun, saat ditanya berulang kali terdakwa akhirnya mengakui kalau postingan itu benar  perbuatannya dan terdakwa sengaja menyebarkannya di media sosial Facebook.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, Majelis Hakim Hendra Sutardodo mengundurkan sidang hingga pekan depan. (put)

Komentar Anda

Terkini