![]() |
Karyawan berunjukrasa di depan PT Tirta Sibayakindo Desa Doulu, Kabupaten Karo. |
KARO, KLIKMETRO.COM - Seorang karyawan PT Tirta Sibayakindo yang memproduksi air mineral berunjukrasa di depan pabrik kawasan Desa Daulu, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/2/2021). pasalnya, pihak perusahaan dinilai sudah melanggar peraturan perundang undangan ketenaga kerjaan. Dimana karyawan tersebut di PHK perusahaan secara sepihak tanpa ada menegur dan memberikan peringatan dalam pelanggaran kerja atau indisiplioner yang mungkin dilanggar oleh pekerja.
Hak hak normatif dari seorang pekerja yang dilindungi oleh UU ketenagakerjaan abaikan oleh management perusahaan tersebut. Sehingga karyawan PT. Tirta Sibayakindo Desa Doulu itu di yatakan di berhentikan tanpa hormat secara sepihak.
Indra Gunawan Ginting karyawan yang di PHK sejak 4 bulan lalu mengaku bahwa pihak management tidak pernah mengajaknya untuk berunding secara kekeluargaan atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan olehnya. Namun pihak manajemen langsung membuat satu pemutusan kerja dengan melaporkan keputusan tersebut kepada Dinas ketenaga kerjaan Provinsi Sumatra Utara.
Bipartit yang diwajibkan oleh Undang undang dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)) tidak dilaksanakan management perusahaan. Jika ada masalah ketenagakerjaan dalam badan perusahaan tersebut, sehingga ada bahan landasan dasar bagi Dinas ketenagakerjaan Provinsi untuk membuat satu forum mediasi, sehingga terpenuhi lah peraturan Tripartite.
"Namun dalam hal ini, justru tanpa ada rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan Kabupaten Karo kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatra Utara. Meskipun dapat diputuskan Disnaker Sumut bahwa pemutusan kerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut dinyatakan sah,"kata karyawan yang mengaku merupakan mantan Ketua Serikat Pekerja PT Tirta Sibayakindo dan juga mantan ketua serikat Pekerja tingkatan perusahaan se-Sumatra Utara Aqua Grup.
Indra Gunawan Ginting menduga banyak kejanggalan terkait phk dirinya. Apalagi dia termasuk karyawan yang berani menentang dan memperjuangkan hak pekerja, sehingga ada tanggapan bahwa pemecatan kepadanya berdasarkan atas ketidak senangan management perusahaan tehadap aksi-aksinya yang selalu menentang kebijakan perusahaan yang dianggap melanggar hak normatif karyawan.
"Tampaknya ada konspirasi dalam tubuh management perusahaan dalam aksi pemecatan saya, mungkin agar tidak ada lagi figur yang dapat membela hak-hak karyawan,''sebutnya.
Aksi damai ini akan dilakukan secara bertahap pengerahan massa dari para pekerja yang ikut merasa keberatan atas pemecatan terhadap Indra Gunawan Ginting. Hal ini terlontar ketika yang bersangkutan menyatakannya dalam orasi orasinya saat aksi damai berlangsung.
Puluhan karyawan aktif di perusahaan tersebut telah menyatakan akan turut dalam aksi damai selanjutnya.
Aksi ini juga dikawal ketat dari pihak kepolisian Daerah Karo dan juga Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) DPP Sumatera Utara serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sayangnya terkait permasalahan ini, pihak managemen PT Tirta Sibayakindo belum memberi keterangan resmi kepada wartawan. (erwin)