Ribut di Pakter Tuak, Manik Tikami Siadari Hingga Tewas

Minggu, 28 Februari 2021 / 17.06

Jenazah korban saat dievakuasi petugas (foto atas), pelaku diamankan di markas kepolisian (foto bawah)

SIMALUNGUN, KLIKMETRO.COM - Sempat bersembunyi usai melakukan penikaman yang mengakibatkan Mananda Siadari alias MS (33) tewas, Satreskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun akhirnya berhasil meringkus AM alias Manik (19), di Huta IV Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, kasus ini bermula atas adanya perdebatan antara korban MS dengan pelaku AM di pakter tuak milik Riko Sijabat, Sabtu (27/2/2021) pukul 23.00 WIB.

Saat perdebatan itu terjadi, beberapa warga yang berada di warung tersebut sempat melerai keduanya. Pelaku AM pun pulang meninggalkan warung tersebut. Namun tak berselang lama, AM dengan diam - diam kembali datang ke warung Riko Sijabat sambil membawa sebilah pisau dan langsung menghampiri korban sembari menyerang secara membabibuta.

"Usai berselisih dan dilerai warga, pelaku kembali datang membawa pisau dan menyerang dengan cara menusuk korban mengunakan pisau secara berulang - ulang," sebut Kapolsek Perdagangan.

Setelah menjalankan aksinya itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah.

Korban pun meminta tolong sambil berteriak kepada warga yang berada dilokasi tersebut dan membawanya ke rumah sakit.

Namun sayang, akibat mendapat luka cukup parah, korban pun akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Mendapati laporan warga terkait adanya kasus pembunuhan di Huta IV, Nagori Pematang Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, personil Satreskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Salomo Sagala melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian dekat rumahnya tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Perdagangan untuk penyidikan. Kita akan mengenakan pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara," kata AKP Josia.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIk SH MH kepada wartawan mengatakan, terkait kasus pembunuhan ini, Jajaran Polres Simalungun akan menangani kasus ini dengan tegas, profesional dan transparansi yang berkeadilan. (jait)

Komentar Anda

Terkini