
Seorang petugas kepolisian memberi kesaksian di PN Medan.
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hazmi Hamdani Simanjuntak (52) warga Jalan Pelajar No. 94 Medan Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 12,82 gram membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova dan keterangan saksi polisi.
Menurutnya, awalnya tim sedang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tentang dugaan seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah terdakwa.
Setelah ada kesepakatan lewat sambungan telepon seluler (ponsel) harga sabu Rp7 juta, tim berangkat menuju rumah terdakwa.
Saksi menyamar sebagai calon pembeli sabu pada Rabu (10/6/2020) datang kerumah terdakwa, saak pintu depan rumah terdakwa diketuk, beberapa pria dewasa sempat berhamburan kabur
Terdakwa yang menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) itu berhasil dibekuk berikut mengamankan 3 bungkusan (klip tembus pandang) berisi serbuk putih diduga kuat sabu seberat 27,6 gram.
"Sempat kami lakukan interogasi Yang Mulia. Menurut terdakwa sabunya diperoleh dari Daon. Daon juga salah seorang yang berhasil kabur dari rumah terdakwa," urai saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Eliwarti.
Dikatakan saksi, terdakwa sebelum dibekuk dari rumahnya sempat mendapat sambungan telepon dari Daon. Daon juga yang datang ke rumah terdakwa membawa sabu tersebut.
Namun ketika terdakwa dikonfrontir Majelis Hakim lewat sambungan WhatsApp (WA) alias daring, terdakwa Hazmi Hamdani membantah dengan menyebutkan, kalau narkoba jenis sabu itu bukan miliknya.
Selain itu terdakwa juga mengatakan kalau dirinya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan saksi, apalagi menjual sabu.
"Sabu itu bukan milik saya, dan saya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan saksi, apalagi menjual sabu,"bilang terdakwa.
Namun atas keterangan dan bantahan terdakwa Hazmi Hamdani Simanjuntak saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut tetap pada kesaksian dan keterangannya.
Setalah mendengarkan keterangan saksi dan juga terdakwa, Majelis Hakim kemudian mengundurkan persidangan 2 pekan mendatang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. (put)
Terdakwa dijerat pidana 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (put)