Tak Sopan di Sidang, Jaksa Lagi Bisik-bisik Ditegur Hakim

Kamis, 04 Februari 2021 / 00.29

Sidang pencurian handphone di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dipandang tak pantas saat menjalankan tugas sebagai Jaksa, Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Fransiska Panggabean saat persidangan perkara pembelian handphone dengan terdakwa Yasin Harahap tengah berlangsung di Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/2/2021).

Tegur keras dan tegas ini bermula saat Juliandi selaku penasehat hukum (PH) Yasin Harahap alias Yasin menanyakan Englis Simanjuntak, saksi dari Poldasu dan saksi korban Putri Hasanah Chaukus Siregar.

Namun saat pemeriksaan keterangan saksi itu, tiba-tiba saja seorang pria masuk ke ruangan sidang tanpa permisi, dan langsung mendekati Jaksa Fransiska. Anehnya meski tahu sidang tengah berlangsung, pria yang diketahui merupakan stafnya tersebut tampak menyampaikan informasi kepada Fransiska seperti berbisik bisik.

Melihat itu Ketua Majelis Hakim langsung buka suara dan menegur Jaksa Fransiska, agar tidak menganggu jalannya persidangan.

"Tolong perhatiannya yang ada diruang sidang agar menghormati jalannya persidangan. Saya minta saat proses persidangan berlangsung jangan ada yang keluar masuk apalagi berbisik-bisik,"tegas Abdul Qadir.

Tak hanya itu Majelis Hakim Abdul Qadir pun mengingatkan, ini kan sedang sidang, jadi tunggu dulu selesai sidang. "Jadi Buk jaksa tolong jangan berbisik- bisik diruang sidang, kita kan lagi bersidang," kata Majelis Hakim yang terlihat jengkel.

Tak hanya itu, kemudian Ketua Majelis Hakim Abdul Qadir juga mengaku jadi hilang fokus karena  berbisik- bisik itu. 

"Saya jadi hilang fokus, nanti kalau sudah selesai sidang terserah," ungkap Qadir merasa kecewa karena tingkah Jaksa Penuntut Umum Kejatisu, Fransiska Panggabean berbisik- bisik dengan stafnya saat persidangan perkara pembelian handphone curian dengan terdakwa Yasin Harahap berlangsung.

Usai menegur Jaksa Fransiska Panggabean berbisik- bisik, selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan penasehat hukum terdakwa melanjutkan pertanyaan.

Dalam sidang itu, saksi Putri Hasanah mengaku tidak mengenal terdakwa, sebab saat kejadian pelaku yang mengambil hp nya saat melaksanakan Gowes dikawasan Menteng 7 yakni Poco.

"Saya dipertemukan dengan para terdakwa namun yang dikenal hanya Poco,"ucap saksi lagi sembari menyebutkan akibat kejadian itu mengalami kerugian Rp2.100.000,-.

Sedangkan Englis Simanjuntak, mengaku terbongkarnya kasus ini setelah ada laporan bahwa hp tersebut ditangan Bowok. Dimana menurut pengakuan Bowok bahwa ia membeli Handphone merek Oppo A5S sekitar Rp1 jutaan lebih melalui media sosial.

Namun keterangan Bowok, mendapat tanggapan dari penasehat hukum terdakwa. Sebab sebelum menjualnya ke Mediasosial dan dibeli oleh Bowok. ia menebus barang milik Elestra Nainggolan yang tergadai.

"Jadi yang mulia kita minta saksi Elestra diperiksa karena sesuai dakwaan terdakwa hanya membantu Elestra yang handphone tergadai. Namun setelah gadainya terbayarkan Elestra meminta agar Yasin menambahkan uang Rp400 ribu dan menyerahkan HP tersebut karena ada kebutuhan mendesak,"sebut Juliandi.

Dilanjutkan Juliandi yang berhubungan dengan Poco langsung adalah Elestra yang membelinya seharga Rp750 ribu. Mendengar itu, Majelis hakim meminta sidang dilanjutkan besok menghadirkan terdakwa Elestra secara daring dari Rutan Tanjunggusta Medan. 

"Ya, sudah besok saja kita lanjutkan karena ada sidang Belawan. Jadi jangan sore kali sidangnya ya bu jaksa,"pinta majelis hakim.(put)

Komentar Anda

Terkini