Terancam Hukuman Mati, Pemikul Ganja 139 Kg Tak Membantah Kesaksian Anggota BNN

Rabu, 24 Februari 2021 / 04.29

Terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana mengikuti sidang di PN Medan secara virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana (41) warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terancam pidana mati. Pasalnya, dia didakwa menyimpan ganja kering seberat 139.779,2 gram (sekira 139 kilogram) asal Aceh, dalam sidang yang berlangsung telekonfrens di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/2/2021) sore.

Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat menghadirkan 3 orang personil saksi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). "Kami hadirkan 3 saksi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memepakukan penangkapan terhadap erdakwa,"kata JPU.

Adapun ke 3 saksi yang dihadirkan, yakni Achmad Andi Rifai, Edi Suranta Tarigan dan Hermawan Puput Wibowo dariBadan Narkitika Nasional (BNN) dimintai sejumlah keterangan oleh majelis hakim, JPU dan juga kuasa hukum terdakwa. 

Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan menanyakan perihal alasan terdakwa berada di persidangan dan bagaimana kronologis penangkapan dilakukan.

Di hadapan majelis hakim ke 3 saksi memberikan keterangan bahwa telah menangkap terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana atas tindak pidana narkotika jenis ganja pada tanggal hari Senin tanggal 09 Nopember 2020 sekira jam 22.00 Wib di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dikatakan saksi setelah dilakukan interograsi terdakwa beserta ke 3  saksi diajak ke penyimpanan narkotika jenis ganja di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara.

"Saat dilakukan pengeledahan diketemukan 5 buah container box dan 2  bungkus kantong plastik  yang didalamnya berisi 136 kotak yang dilapisi lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 139.779,2 gram,"jelas saksi.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan bersama, menyebutkan Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana koperatif saat dilakukan penangkapan.

"Terdakwa kooperatif menunjukkan barang buktinya kepada petugas," ujar saksi.

Selain itu saksi juga menjelaskan, perkara tersebut masih ditangani pihaknya dan penyelidikan masih berkembang, dan untuk tersangka lainnya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

Usai meminta keterangan saksi, hakim menanyakan kepada terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana yang mengikuti persidangan secara telekonferensi apakah dapat mendengar dengan jelas dan menyangkal pernyataan saksi. 

Terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana menyatakan, mendengar dengan jelas keterangan saksi dan membenarkan penyataan yang disampaikan oleh saksi di persidangan.

"Betul yang mulia apa yang dikatakan saksi, saya tidak menyangkal," jawab Zulfikar.

Usai pemeriksaan saksi, dan meminta tanggapan terdakwa Zulfikar alias Zul Bin Achmad Lesmana, selanjutnya Majelis Hakim Ali Tarigan menunda sidang dan dilanjutkan minggu depan

Sebelumnya, diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  atau kedua  dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini