Terdakwa Penipuan Rp 4 M 'Ritual Nyi Roro Kidul' Tak Ditahan, Ketua PN Medan Diminta Evaluasi Majelis Hakim

Jumat, 26 Februari 2021 / 03.57

Terdakwa mengikuti persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terkait dialihkannya penahanan terdakwa Halim Wijaya dari tahan rutan menjadi tahanan kota karena alasan terhalang pekerjaannya di Inalum dan juga adanya uang jaminan mendapat kritikan dari praktisi hukum LBH Puspha Medan, Muslim Muis. 

"Terdakwa sudah pernah dijadikan tersangka dan masuk DPO, mestinya jadi bahan pertimbangan hukum juga bagi hakim untuk tidak memberi pengalihan penahanan kepada Halim Wijaya. Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan kewenangan. Kalau dilihat dari kronologis kasus dari penyidik hingga ke persidangan, sebaiknya majelis hakim tidak terburu- buru mengalihkan tahanan terdakwa Halim Wijaya,"ujar Muslim Muis pada wartawan di Medan, Kamis (25/2/2021).

Untuk diketahui, Halim Wijaya (41), warga Jalan Krisan, Komplek Griya Riatur Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, salah seorang dari 2 terdakwa penipuan Rp4 miliar lebih dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun, telah dituntut hukuman pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/2/2021).

Terkait kasus yang menjerat terdakwa, kata Muslim Muis, dalam proses awal penyidikan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Halim Wijaya sudah menunjukan perbuatan tidak taat pada hukum dan melarikan diri saat proses hukum terhadap dirinya sedang berjalan.

Muslim Muis juga menyebutkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan harus mengevaluasi majelis tersebut. Bila perlu ambil alih perkara tersebut sebelum diputus. Sebab dikhawatirkan putusan yang akan dijatuhkan nantinya tidak sesuai rasa keadilan khususnya bagi saksi korban Rudi Hartono.

Selain itu lanjut Muis, terdakwa Halim Wijaya sampai tuntutan pidana terhadap dirinya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan persidangan, belum ada perdamaian dan tidak ada kemampuan untuk mengembalikan uang saksi korban Rudi Hartono Bangun.

"Perkara itukan belum ada perdamaian dan terdakwa tidak ada kemampuan untuk mengembalikan uang saksi korban Rudi Hartono Bangun, sehingga dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim untuk menahan terdakwa di Rutan," kritik advokat kondang ini.

Sedangkan dari fakta persidangan sebelumnya Halim Wijaya (41) bersama Siska Sari W Maulidhina (penuntutan terpisah) telah memperdayai saksi korban Rudi Hartono Bangun di tahun 2017 hingga 2018.

Saksi korban Rudi Hartono Bangun, telah diperdaya oleh para terdakwa seolah-olah jadi incaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para terdakwa mengaku-aku mampu menangkalnya dengan bantuan secara mistis oleh jin yang dikirimkan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.

Namun Rudi Hartono Bangun harus menyanggupi syarat yang diberikan Sang Nyai yakni bayi dengan tubuh masih memerah sebagai tumbal. Namun syarat tersebut terlalu berat bisa diganti dengan ayam 7 atau 8 ekor ayam hitam. 

Korban kemudian diminta para terdakwa agar mengirimkan uang ke rekening rekan terdakwa Halim Wijaya untuk beli tumbal dan keperluan ritual. Sebab menurut Siska, rekeningnya sedang diawasi aparat penegak hukum.

Selain itu, terdakwa juga pernah mengambil uang kurang lebih 10 kali dalam satu amplop berisikan 10 lembar pecahan1000 dolar Singapura untuk keperluan ritual ke rumah korban di Jalan Kapten Muslim, Komplek Mutiara, Medan. 

Terdakwa Halim Wijaya maupun rekannya, Siska tidak mampu mengembalikan uang saksi korban Rudi Hartono senilai Rp4 Miliyar lebih JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina memohon agar majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing agar menahan terdakwa Halim Wijaya di rutan. 

JPU  juga menyatakan dari fakta dipersidangan telah terungkap bahwa dakwaan primair pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi korban senilai  Rp4 miliar lebih, kemudian tidak mengakui perbuatannya. 

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama mengikuti persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Persidangan sebelumya diketahui, bahwa JPU Rahmi juga sempat menyebutkan bahwa terdakwa Halim Wijaya pernah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumut dalam Status tersangka. Kemudian dalam status DPO, Kuasa hukumnya mengajukan upaya Praperadilan.

Setelah putusan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Halim ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Medan, beberapa minggu kemudian Halim dan Siska ditangkap dan ditahan oleh Pihak Poldasu.

Namun hakim Dona sempat mempertanyakan pada JPU, "Apa hubungannya dengan perkara ini," tandas Dona. coba yang lain ditanyakan.

Karena mendengar perkataan hakim Dona , Rahmi (JPU) menyudahi pertanyaannya,"cukup majelis,” dengan nada kesal.

Selain itu juga  sempat dikonfirmasi kepada hakim Dona alasan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota yang dilakukan oleh hakim Mery Dona Pasaribu terlalu prematur dan klasik diluar dari apa yang ditentukan dalam KUHAP dan sangat tendensius sekali. 

Sebab alasannya terdakwa dialihkan dari rutan menjadi tahanan kota karena terhalang pekerjaannya di Inalum dan adanya uang jaminan. Selanjutnya hakim Dona menyarankan bertanya melalui humas saja dengan alasan tidak berwenang memberi keterangan pers.(*/put)

Komentar Anda

Terkini