Tergiur Upah 7 Jeti, Kurir Sabu Asal Aceh Nginap di Jeruji Besi

Minggu, 14 Februari 2021 / 23.00

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - M.Yusuf Majed alias Yusuf (59) warga Desa Kareung, Kec.Batee, Kab.Pidie, Prov Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 695,9 gram jalan sidang perdana secara daring di Ruang Cakra 6 Pengadilan Nengeri (PN) Medan, Rabu (10/2/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dihadapan Majelis Hakim diketuai 
Dominggus Silaban mengatakan, terdakwa sebelum ditangkap oleh, saksi Marisi Panggabean bersama dengan saksi Albert Tarigan dan saksi Reza Multi (ketiganya adalah Anggota Polri pada Ditresnarkoba Polda Sumut) terlebih mendapat informasi dari masyarakat.

"Informasi yang terima para saksi polisi itu menyebutkan, bahwa terdakwa akan membawa narkoba jenis sabu datang dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Bandar Lampung dan akan melintas di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat Provinsi Sumatera Utara,"ujar JPU Anita dalam dakwaannya.

Dikatakan JPU Anita, mendapat informasi tersebut, polisi langsung berangkat menuju ke tempat yang dimaksud, setibanya di lokasi para saksi polisi melakukan pemantauan, tidak lama kemudian para saksi lolisi melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan tersebut. 

Saat itu kata JPU, terdakwa M.Yusuf Majed Alias Yusuf baru turun dari bus penumpang umum tujuan Kab.Langkat Kec.Tanjung Pura-Banda Aceh dengan membawa tas ransel, kemudian para saksi polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. 

"Hasilnya dari terdakwa polisi  menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik kresek warna biru  yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik transparan ukuran sedang dan kecil berisi Narkoba jenis sabu dengan berat  695,9 gram,"jelas JPU.

Terdakwa yang telah pasrah, kepada polisi mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan ciri-ciri berbadan kurus  tinggi 170 Cm, umur 35 tahun, kulit agak putih, berambut cepak yang datang menemui terdakwa dengan mengendarai  sepeda motor di Kec.Lhoksukon, atas suruhan Zakaria aliqs Karia (dalam lidik).

Dijalaskan JPU, tak hanya itu terdakwa yang mengaku hanya berpendidilan Sekolah Dasar (SD) juga mengaku bahwa Narkoba jenis sabu tersebut akan di bawa menuju Provinsi Bandar Lampung, 

"Jadi apabila terdakwa berhasil
mengantar narkoba jenis sabu kepada penerimanya di Lampung, terdakwa akan mendapat upah sejumlah Rp7 Juta dari orang yang menerima Narkoba jenis sabu tersebut, namun terdakwa masih menerima sejumlah Rp.3 Juta, untuk biaya diperjalanan,"bilangnya.  

Lanjut JPU, selanjutnya untuk mempertanggungjawankan 
perbuatannya para saksi Polisi membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas JPU.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim di ketua Dominggus Silaban menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pekan depan. "Sidang kita tunda akan melanjutkan persidangan pekan,"ucap Majelis Hakim seraya mengetukkan palunya. (put)
Komentar Anda

Terkini