Transaksi Dengan Polisi Nyamar, 2 Pengedar Sabu 20 Gram Gagal Dapat Untung

Sabtu, 27 Februari 2021 / 04.15

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Deny Afriansyah (36) bersama Hendro Harsono (berkas terpisah), terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 gram menjalani sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/2/2021). 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, menyebutkan bermula saat dua petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi tentang adanya pengedar sabu di Jalan Pukat V, Medan Tembung. 

"Saksi Chrismas Manalu berhasil menemui Hendro Harsono, yang berpura-pura menjadi pembeli yang memesan 20 gram sabu," ujarnya dihadapan Hakim Ketua Hendra Sutardodo. 

Setelah bertemu dangan terdakwa Chrismas Syahputra Manalu mengatakan“bang aku mau ngambil sabu 20 gram, tolonglah carikan, kali berapa harganya”

Lalu Hendro Harsono menjawab "bentar saya tanya kawan saya dulu,"bilang Hendri, kemudian Hendro Harsono als Hendro pergi menuju ke rumah terdakwa 

Saat bertemu dengan terdakwa, Hendro Harsono mengatakan “bang ada yang mau ngambil sabu 20  gram bisa?”, lalu dijawab terdakwa “bisa, bentar kutanya kawanku”, kemudian terdakwa menghubungi seseorang dan Hendro Harsono tidak mendengar percakapan tersebut. 

Kemudian terdakwa menghubungi saksi Chrismas Syahputra Manalu dengan mengatakan “oke bang, besok kita jumpa jam 10 ya di jalan Pukat V Kel. Banten Timur Kec. Medan Tembung Kodya Medan, harganya Rp 13.juta untuk 20 gram”, lalu saksi Chrismas Syahputra Manalu menjawab “oke bang”.

Keesokan harinya Hendro Harsono  menghubungi saksi Chrismas Syahputra Manalu dengan menggunakan handphone milik terdakwa Deny Afriansyah dan mengatakan "gimana bang? Jadi hari ini? Orang yang punya sabu uda nanyain ini,"tanya Hendro.

Masih dari seberang telepon genggam milik Hendro, Chrismas Syahputra Manalu mengatakan “sabar ya bentar lagi kuhubungi”, lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi Chrismas Syahputra Manalu menghubungi handphone milik terdakwa dengan mengatakan “ bang jumpa di jalan Pukat V aja kita ya".

Percakapan melalui Handphone, antara Hendro dan Chrismas terus berlanjut. "Kalau bisa pas kami sampai sana sabunya udah ready ya bang, karena uang kami juga sudah ready”, bilang Chrismas yang masih dalam penyamaran dan Hendro Harsono menjawab “oke bang, kabarin aja nanti”.

Selanjutnya, Hendro Harsono alias Hendro bertanya kepada terdakwa, “gimana bang? Udah ready sabunya?" 

Kemudian terdakwa menghubungi seseorang, dan tak lama kemudian terdakwa mengatakan “oke udah ready sabunya”, lalu sekira pukul 13.30 WIb terdakwa pergi meninggalkan Hendro Harsono  untuk mengambil Narkoba jenis sabu tersebut.

Esok harinya, Hendro kembali menghubungi calon pembeli dengan mengatakan sabunya telah ada. Selanjutnya, saksi Chrismas Manalu menghubungi terdakwa bahwa ia telah berada dilokasi. Lalu Hendro pergi menemui calon pembeli, yang hanya berjarak 20 meter dari rumahnya. 

Tanpa curiga, Hendro kemudian masuk kedalam mobil sedan milik calon pembeli sembari menanyakan uangnya. Setelah ditunjukkan, kemudian Deny masuk kedalam mobil membawa barang haram tersebut. 

Tak menunggu lama, calon pembeli yang menyamar tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Polisi menyita barangbukti seberat 20 gram dan membawa keduanya ke Polda Sumut. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.(put)

Komentar Anda

Terkini