Transaksi Narkoba Digagalkan Polisi, Sarwo Diselkan 8 Tahun Plus Denda Rp 1 Miliar

Senin, 08 Februari 2021 / 05.15

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terbukti menjual narkotika jenis sabu sebanyak 18,69 gram, seorang pria bernama Sarowo alias Bowo (44) divonis 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis  (4/2/2021) .


"Menyatakan terdakwa Sarowo alias Bowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Riana Pohan mengatakan, Sarowo alias Bowo warga Komplek P&K Jalan Maharani Kel.Regas Kec Medan Marelan Medan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1miliar, bila tidak dibayar diganti 4 bulan penjara,” tambahnya.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum,"kata majelis hakim Riana Pohan.

Dari fakta persidangan terungkap, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun denda 1miliar subsider 4 bulan penjara.

"Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform," ucapnya.

Menjawab pertanyaan Riana Pohan, atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sarona Silalahi menyatakan terima.

"Terima yang mulia,"kata terdakwa maupun JPU pada majelis hakim Riana Pohan yang sidangnya digelar secara daring.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui bahwa terdakwa Surowo alias Bowo ditangkap, Rabu (10 Juni 2020) sekira pukul 16.40 wib, di pinggir jalan yakni di Jalan Marelan Raya Pasar II  Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.

"Terdakwa sebelum ditangkap terlebih dahulu menghubungi pembeli yang memesan sabu yakni polisi yang sedang menyamar, lalu tak lama berselang, datang 2 orang pria menjumpai terdakwa dan menanyakan sabu-sabu yang telah dipesan,"ujar JPU dalam dakwaannya.

Namun apes, ketika terdakwa hendak menyerahkan sabu-sabu yang telah disepakati itu, kedua laki-laki tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang buktinya.

Ternyata kedua orang pria tersebut adalah petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu. Sayangnya dari dakwaan tersebut tidak disebutkan indentitas polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Sedangkan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika-Puslabfor Polri Cabang Medan Nomor: 6761/NNF/2020  tanggal 22 Juni 2020  berkesimpulan  bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa Surwo alias Bowo adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran  I UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,"sebutnya. (put)
Komentar Anda

Terkini