3 Bulan Buron Gelapkan Kereta Kawan, Putra Diciduk Tekab Patumbak

Selasa, 02 Maret 2021 / 12.35

Tersangka penipuan dan penggelapan diamankan tim Polsek Patumbak.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Putra Pratama alias Kroak (26) tersangka kasus penipuan dan penggelapan kereta yang telah tiga bulan diburon akhirnya pasrah dan tak berkutik diciduk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH, Selasa (2/3/2021) mengatakan,
Putra Pratama alias Kroak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kereta milik Wahyu Pratama yang dilakukan tersangka pada Selasa (3/11/2020) lalu.

Dijelaskan Iptu Philip, tersangka berhasil memperdaya korbannya, dengan modus ingin menemui temannya, tersangka yang merupakan warga Jalan Pantai Rambung Cakra III Gang Sadar Timah, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini awalnya, meminta diantarkan oleh korban yang  saat itu mengendarai  Honda Beat BK 5088 AHC.

"Korban dan tersangka saling kenal, tanpa curiga korban menuruti permintaan tersangka untuk diantarkan menumui temanya,"ujar  Iptu Philip Purba.

Selanjutnya, kata Iptu Philip, tersangka membawa korban berkeliling, namun akhirnya dengan akal bulusnya, dikawasan Jalan Balai Desa Pasar XII, Kecamatan Patumbak, tersangka menyuruh korban turun dari sepeda motor,"kata Iptu Philip. 
Dikatakannya, melihat korban
telah turun dari kereta, tersangka yang memang sudah merencanakan aksi bejatnya, tanpa pikir panjang langsung membawa kabur sepeda motor karban dan meninggalkan korban seorang diri.

"Korban sempat menunggu di lokasi. Namun lantaran tersangka tak kunjung kembali, korban pulang dan melaporkan pada orang tuanya, merasa telah kena tipu oleh tersangka akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke  Polsek Patumbak," jelasnya.

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih mengejar rekan tersangka berinisial JG (DPO) yang merupakan penadah sepeda motor tersebut.

Menurut Kanit, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil penjualan kereta tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 372 Subs 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (put)
Komentar Anda

Terkini