ABG 18 Tahun Diadili, Demo Anarkis Lempari Mobil Dinas RS Bhayangkara

Rabu, 10 Maret 2021 / 04.24

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar perkara pelemparan mobil dinas dengan agenda mendengar keterangan saksi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Johan Kusuma alias Teguh (18) terdakwa perkara pelemparan mobil dinas RS Bhayangkara Medan saat demonstrasi bersama elemen mahasiswa menolak Rencana Omnibus Law disahkan menjadi UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) lalu, menjalani sidang perdana di Cakra 9 PN Medan, Selasa petang (9/3/2021).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sibayang mengatakan, terdakwa yang masih dibawah umur alias Anak Baru Gede (ABG) warga Dusun I Melati Jalan Karya, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu secara daring mengikuti pembacaan dakwaan JPU, keterangan para saksi sekaligus pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Atas izin majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, JPU kemudian menghadirkan 4 orang saksi. Satu saksi di antaranya yakni Muhammad Hafis memberikan keterangan secara daring dikarenakan berstatus terdakwa dalam penuntutan terpisah.

Ketiga saksi yang hadir langsung di persidangan masing-masing saksi korban Darto Sugito, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan, aparat Polrestabes Medan yang sedang melakukan pengamanan di lokasi demonstrasi dan Adinata Kusuma, rekan terdakwa yang ikut aksi demo.

Saksi korban saat itu mengendarai mobil dinas Nissan Terrano ditugaskan untuk mengambil stok darah dari Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Jalan Palang Merah Medan. Namun ketika hendak pulang korban lagi ketiban naas. Terperangkap macet lalu lintas mulai dari seputaran Lapangan Merdeka.

"Saya pun tersadar ada demonstrasi. Ketakutan saya pak hakim karena tiba-tiba dikerumuni massa. Di antaranya ada memegangi tongkat kayu. Sempat juga minta-minta tolong supaya mereka tidak anarkis," urai Darto.

Namun beberapa orang di antaranya berusaha membuka pintu mobil dan saksi korban spontan menekan central lock mobil Aksi massa kian menjadi-jadi. Mobil kemudian dilempari dengan batu. 

Saksi diselimuti ketakutan pun nekat menyelamatkan diri memasuki salah satu lorong kecil sembari membawa kantongan stok darah yang baru diambil dari Kantor PMI Medan.

"Saya nggak tahu lah ibu jaksa kalau mobil itu kemudian dibakar massa. Saya ketakutan menyelamatkan diri," timpalnya menjawab pertanyaan penuntut umum. 

Sementara saksi lainnya petugas Polrestabes Medan yang sedang melakukan pengamanan di sekitar aksi demo menyatakan, telah melakukan identifikasi atas rekaman video salah seorang demonstran yang merekam aksi pengrusakan mobil yang ditumpangi saksi korban.

Belakangan diketahui bernama Muhammad Hafis. Ketika dilakukan pengembangan. Salah seorang yang melakukan pelemparan mobil dinas RS Bhayangkara Medan tersebut adalah terdakwa Johan Kusuma alias Teguh. 

Saksi lainnya Adinata Kusuma menerangkan, dirinya diajak Muhammad Hafiz, teman biasanya nongkrong. Lewat chat WhatsApp (WA) saksi diajak untuk ikutan demonstrasi dengan titik kumpul di seputaran Lapangan Merdeka Medan.

Adinata menyaksikan sejumlah massa melempari aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Di antaranya juga merusak rambu-rambu lalu lintas jalan.

Sementara saksi Muhammad Hafis lewat sambungan video call mengakui ada mengajak rekan-rekannya seperti Adinata dan terdakwa Johan Kusuma ikutan demo dan ketemu di Lapangan Merdeka. Saksi juga membenarkan kalau terdakwa ikut melempari mobil Nissan Terrano tersebut.

Ketika dikonfrontir, terdakwa Johan Kusuma membenarkan keterangan para saksi. Sidang pun dilanjutkan, Selasa depan (16/3/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Terdakwa dijerat pidana Pasal 214 (1) KUHPidana atau Pasal 406 (1) KUHPidana. (put)


Komentar Anda

Terkini