Apes si Penyabu, Belum Nyedot Udah 'Kesedot' Polisi

Selasa, 30 Maret 2021 / 22.19

Tersangka bersama barang bukti sabu.

DELITUA, KLIKMETRO.COM - Apes, kata inilah yang pas buat Tedy Halim Syahputra. Betapa tidak, belum lagi sempat menikmati sabu yang sudah dibeli, Tedy keburu diciduk aparat Reskrim Polsekta Deli Tua. Penangkapan Tedy dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, mantan Kasat Reskrim Polres Nias.

Tedy Halim Syahputra yang merupakan warga jalan Besar Deli Tua Gang Tanjung Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua kabupaten Deliserdang diciduk, Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 18.00.Wib di kawasan Jalan Deli Tua, Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua.

Penangkapan Tedy Halim Syahputra terkait dengan kepemilikan 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu -sabu.

Kapolsekta Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Selasa (30/3/2021) menyebutkan,  kronologis kejadian dan penangkapan. Bahwa, Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 18.00 Wib unit opsnal polsek Delitua mendapat informasi dari warga masyarkat yang layak dipercaya, bahwa di Gang Cempaka Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua  sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH langsung melakukan penyelidikan ( lidik ) ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dan gerak geriknya mencurigakan ,dan dilakukan penyetopan.

"Pada saat kita lakukan penggeledahan ditemukan satu buah plastik klip kecil yang dipegang pada tangan kirinya, dan sewaktu dilakukan introgasi , tersangka membenarkan bahwa shabu -shabu tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya dari seseorang yang bernama panggilan Abang.

Atas petunjuk tersangka dilakukan pencarian terhadap nama tersebut namun tidak ditemukan lagi, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang -undang yang  berlaku," sebutnya seraya menambahkan pasal yang dipersangkakan adalah 114(1) subs psl 112 (1) UU No 35 tahun 2001. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini