Apes Si Penyabu, Main Ke Kosan Kawan Malah Kena Borgol

Jumat, 05 Maret 2021 / 12.18

Sidang di PN Medan. Foto/ist

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fatahilah (36) Jalan STM Gang Suka Rindu Kel Suka Maju Kec Medan Johor terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram kembali jalani sidang secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.

Pria yang hanya mengeyam pendidikan SMP dan bekerja tidak menetap alias mocok-mocok ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu melanggar Pasal  112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syafrin Batubara, JPU menyebutkan, penangkapan terdakwa  awalnya pada hari Senin tanggal 05 Desember 2016 sekira pukul 10.30 Wib.

"Awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menyewa betor untuk membeli Narkotika jenis sabu di simpang Jalan Medan tembung seharga Rp 100 Ribu, kepada seorang laki-laki bernama Aming (DPO),"ujar JPU.

Kemudian setelah mendapat sabu, terdakwa kembali menyewa betor menuju rumahnya dan setibanya di rumah terdakwa, langsung merakit alat hisap narkotika sabu berupa bong untuk menggunakan sabu tersebut.

Ketika itu sabu paket cepek yang dibeli terdakwa, tidak digunakan semuanya. Hanya dipakai sebagian saja, sebagiannya lagi, terdakwa simpan dijaket untuk terdakwa pergunakan kembali nantinya,

Sekira pukul 14.00 wib, terdakwa yang enak dan merasa pede setelah mengkonsumsi sabu, kembali berangkat menjumpai temannya dikos-kosan Jalan Darusalam Gang Amal Sei Sikambing D, Kec Medan Petisah.

Tak sadar telah dipantau oleh polisi, ketika terdakwa tiba ditempat kos-kosan temanya, tiba-tiba personil  Polrestabes Medan mendatangi terdakwa.
"Jangan bergerak, kami polisi. Nyali terdakwa langsung anjlok, dan terdakwa tak berkutik hanya bisa pasrah.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan polisi menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika sabu-sabu dari saku jaket yang dipakai terdakwa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum.(put)
Komentar Anda

Terkini