Baru Beli Sabu Paket Rp 30 Ribu di Jermal 15, Anak Starban Dicokok Polisi

Senin, 22 Maret 2021 / 02.11

Salksi dari kepolisian memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -  Gegara ketergantungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Ridwan Suganda (32) warga Jalan Starban Gang Keluarga, Kel.Polonia, Kec.Medan Polonia harus merasakan pengapnya penjara, dan kini perkaranya pun tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam perkara nerkotika jenis sabu yang beratnya hanya 0,04 gram ini, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) da atau ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra di ruang Cakra 3 yang sidangnya berlangsung secara daring, Kamis (18/3/2021) mengatakan terdakwa Ridwan Suganda ditangkap polisi pada 27 April 2020 sekira pukul 18.30 wib  di Jalan Starban Gg. Keluarga Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan.

"Terdakwa Ridwan Suganda tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,"ujar jaksa.

Dikatakannya, penangkapan terdakwa bermula personil polisi Polsek Medan Baru mendapat informasi masyarakat yang layak dipercaya tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, para saksi yang bernama saksi Suranta Tarigan, saksi Kristian Sinaga, dan saksi Dwi Sakti D. Ajie yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa.

Kemudian pada saat para saksi tiba di tempat kejadian perkara (TKP)  para saksi melihat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ridwan Suganda.

Pada saat penangkapan terdakwa, saksi menemukan barang bukti berupa 1plastik klip Narkotika jenis sabu yang berada di atas meja tepat di depan terdakwa.

Tak sampai disitu, selanjutnya para saksi melakukan introgasi dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah benar narkotika jenis sabu milik terdakwa. 

Terdakwa juga mengaku sabu-sabu itu dibeli terdakwa dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak ketahui identitasnya yang berada di Jalan Jermal 15.

Nakotika jenis sabu itu dibeli terdakwa dengan harga Rp. 30 ribu dengan tujuan Narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa konsumsi seorang diri. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.

Terdakwa mengaku, menggunakan sabu-sabu pertama kali tahun 2000 dan terakhir kali pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar pukul 06.30 wib dibelakang rumahnya.

Usai mendengar dakwaan JPU, kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan. "Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda lainnya. (put)

Komentar Anda

Terkini