Berharap Untung Rp30 Ribu Sebutir, 2 Penjual Inek Malah Mendekam Dalam Sel

Minggu, 07 Maret 2021 / 04.59

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Dua terdakwa perkara narkoba jenis pil ekstasi dengan barang bukti sebanyak 5 butir hanya bisa pasrah dan menerima divonis masing-masing selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin petang.

Kedua terdakwa itu yakni, Fani Kushensri alias Fani (31) warga Jalan Pembangunan No.09, Link.VIII, Kel. Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan Dwiki Alfarizi Alias Dwi (22) warga Jalan Pembangunan Gang Musholla, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli SH MH menyebutkan, selain hukuman tersebut, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 5 bulan penjara.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar dan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 5 bulan penjaran," sebut Majelis Hakim Aimafni Arli SH.MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting SH.Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa tidak mendukung permerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Sedang yang merigankan, kedua terdakwa mengakui dan tidak berbelit-belit, dan juga sopan,.selama mengikuti persidangan serta belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juaga mengatakan, hukuman kedua terdakwa lebih ringan 2 tahun, yang mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara Denda Rp 1 miliar subsidear 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting, SH. kompak menyatakan terima.

Usai membacakan putusan dan mendengar pengakuan kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian Majelis Hakim menup sidang. "Sidang kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting, SH diketahui, kedua terdakwa Fani Kushensri alias Fani dan Dwiki Alfarizi alias Dwi ditangkap saat mengobrol-ngobrol di kamar nomor 06 di Karaoke TV New Bluse (Empire) yang terletak di Komplek Milineum di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1  buah kotak rokok marlboro warna merah yang berisikan 5 butir pil ekstasi warna merah jambu dari tangan kanan terdakwa Fani Kushensri alias Fani.

Kepada polisi kedua terdakwa mengaku pil ekstasi 5 butir tersebut mau dijual kembali seharga Rp.220 Ribu/butirnya dengan keuntungan sebanyak Rp.30/butirnya dan untung dibagi dua.

Sedangkan barang haram itu dibeli kedua terdakwa seharga Rp 190 Ribu dari seorang laki-laki bernama Dira (DPO) di Jalan Pembangunan Gang Sosial, Kelu Helvetia Timur, Kec Medan Helvetia, Kota Medan. 

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut.(put)

Komentar Anda

Terkini