Candra Tarigan Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Tanah Karo Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 / 04.17

Suasana sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Candra Tarigan selaku mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, terdakwa perkara 

korupsi dalam program penyusunan studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara. 

Dalam nota tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/3/2021) siang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Candra Tarigan,” ungkap JPU saat membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata.

Selain itu JPU berpendapat terdakwa Candra Tarigan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program penyusunan studi kelayakan TPA sampah. Berkaitan perkara tersebut, JPU mengakui bahwa terdakwa Candra Tarigan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp100 juta.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim Jarihat Simarmata, memberi kesempatan terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan selambat-lambatnya hingga dua pekan ke depan.

Sebagaimana mengutip dakwaan JPU Akbar Pramadhana, perkara itu bermula saat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo mendapat program kegiatan studi kelayakan TPA sampah dengan nilai Rp250 juta, yang bersumber dari P-APBD Karo Tahun Anggaran (TA) 2015.

Studi kelayakan itu dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat. Lalu, saksi Sueka Bonafide Baron Kaban (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menetapkan setiap kecamatan mendapat Rp50 juta.

Namun, terjadi penawaran sehingga disepakati anggaran Rp49 juta per kecamatan,” ujar JPU. Selain itu, Sueka melakukan pengadaan langsung dengan menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk lima perusahaan pelaksana pekerjaan.

Pada 27 Oktober 2015, Risdianto mengajukan penawaran 5 perusahaan untuk pekerjaan penyusunan program pekerjaan tersebut. Kelimanya yakni CV Kreasi Persada, CV Kreatif Cipta Pratama, CV Sportif Citra Mandiri, CV Permata Phytagoras dan PT Ligresa Lau.

“Ternyata, kelima perusahaan itu hanya akal-akalan Risdianto. Pasalnya, Risdianto memanipulasi, memalsukan tanda tangan dan stempel lima perusahaan guna mendapatkan pekerjaan tersebut,” cetus Akbar.

Hasilnya, pekerjaan studi kelayakan untuk TPA sampah yang dikerjakan Risdianto tidak dapat digunakan. Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227.176.000.(put)

Komentar Anda

Terkini